KPK Digitalisasi SPBU: Ternyata BPK Konfirmasi Saksi Kunci Jumali dan Pihak Amartha Valasindo
KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina 2018-2023. Dua saksi kunci, termasuk Jumali, dikonfirmasi BPK, mengungkap peran penting auditor negara dalam penyelidikan KPK Digitalisasi SPBU.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkembangan signifikan dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Dua orang saksi penting telah dikonfirmasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai beberapa hal krusial. Konfirmasi ini menjadi langkah maju dalam upaya mengungkap seluruh fakta di balik kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa para saksi hadir untuk memberikan keterangan kepada auditor negara terkait proses pengadaan. Keterangan ini sangat vital untuk melengkapi data dan bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik KPK. Proses konfirmasi oleh BPK menunjukkan kolaborasi erat antar lembaga dalam penanganan kasus korupsi.
Dua saksi yang dimaksud adalah Jumali, yang menjabat sebagai Vice President Retail Fuel Marketing Pertamina pada tahun 2017-2018, serta seorang perwakilan dari PT Amartha Valasindo. Keterangan dari kedua pihak ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai mekanisme dan pelaksanaan proyek digitalisasi SPBU yang kini menjadi sorotan KPK.
Perkembangan Terkini Penyelidikan KPK Digitalisasi SPBU
Penyelidikan kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU ini telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu. KPK secara resmi memulai penyidikan kasus ini pada bulan September 2024, setelah sebelumnya melalui tahap penyelidikan yang mendalam. Sejak saat itu, serangkaian pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti terus dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Pada 20 Januari 2025, KPK mulai memanggil sejumlah saksi terkait proyek digitalisasi SPBU ini. Pemanggilan saksi merupakan bagian integral dari proses penyidikan untuk mendapatkan keterangan yang komprehensif dari berbagai pihak yang terlibat atau mengetahui proyek tersebut. Keterangan saksi ini sangat penting untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan.
Jumali dan perwakilan dari PT Amartha Valasindo menjadi bagian dari saksi yang dimintai keterangan. Keterangan mereka di hadapan BPK diharapkan dapat menguatkan atau memberikan perspektif baru mengenai proses pengadaan. “Saksi hadir untuk dikonfirmasi oleh auditor negara mengenai proses pengadaan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Minggu.
Jejak Kasus dan Penetapan Tersangka
Kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU ini telah menunjukkan kemajuan signifikan dengan penetapan tersangka. KPK mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024. Langkah ini menandai keseriusan KPK dalam menindaklanjuti indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi.
Pada 31 Januari 2025, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Meskipun identitas lengkap para tersangka belum sepenuhnya diungkap ke publik pada saat itu, penetapan ini menjadi bukti bahwa KPK telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sesuai prosedur.
Salah satu tersangka yang kemudian diumumkan pada 6 Oktober 2025 adalah Elvizar (EL). Elvizar diketahui memiliki peran ganda dalam dua kasus korupsi berbeda yang ditangani KPK. Ia merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat kasus digitalisasi SPBU ini terjadi. Selain itu, Elvizar juga merupakan Direktur Utama PCS dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) pada tahun 2020–2024.
Peran BPK dalam Penghitungan Kerugian Negara
Kolaborasi antara KPK dan BPK RI sangat krusial dalam penanganan kasus korupsi, khususnya dalam penghitungan kerugian keuangan negara. Pada 28 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir. Pada tahap ini, fokus utama adalah menghitung secara pasti jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat praktik korupsi.
Proses penghitungan kerugian negara dilakukan bersama BPK RI, yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam audit keuangan negara. Keterlibatan BPK memastikan bahwa angka kerugian yang ditetapkan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hasil penghitungan ini akan menjadi dasar penting dalam tuntutan hukum terhadap para tersangka.
Konfirmasi saksi oleh BPK, seperti yang terjadi pada Jumali dan perwakilan PT Amartha Valasindo, adalah bagian dari upaya tersebut. Auditor BPK memerlukan keterangan langsung dari pihak-pihak terkait untuk memverifikasi data dan dokumen yang ada. Sinergi ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memberantas korupsi dan memulihkan kerugian negara.
Sumber: AntaraNews