Mantan Jubir KPK jadi Pengacara Pihak Swasta Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan, Febri Diansyah mendatangi gedung Merah Putih untuk mendampingi kliennya.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Elvizar dari pihak swasta telah ditetapkan tersangka.
Elvizar sendiri didampingi kuasa hukum Febri Diansyah yang merupakan mantan Juru Bicara KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan, Febri Diansyah mendatangi gedung Merah Putih untuk mendampingi kliennya.
"Benar, hari ini, Senin (6/10), dijadwalkan pemeriksaan terhadap saudara ELV dan status pemeriksaan terhadap yang bersangkutan adalah sebagai tersangka," kata Budi saat dikonfirmasi, Senin (6/10).
Budi menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 54 KUHAP, seorang tersangka memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum. Sehingga kedatangan Febri untuk mendampingi pemeriksaan kliennya adalah hal yang wajar.
Dikonfirmasi terpisah, Febri menjelaskan sebagai warga negara yang baik, kliennya yang berasal dari unsur swasta tersebut akan memberikan keterangan yang seterang-terangnya begitu ya dalam posisi pemeriksaan hari ini.
Febri mengaku, dirinya baru ditunjuk sebagai pengacara Elvizar sejak akhir September 2025. Berdasarkan konstruksi perkara yang diceritakan kliennya, bahwa proyek digitalisasi Pertamina yang terjadi sekitar tahun 2018-2023, nilai proyek totalnya sekitar 3,6 triliun.
"Jadi ini nilai proyek yang tidak kecil, nilai proyeknya adalah Rp3,6 triliun. Kemudian Pertamina menunjuk atau bekerjasama dengan Telkom, PT. Telkom untuk melaksanakan digitalisasi SPBU tersebut. Ada lebih dari 5.000 SPBU yang didigitalisasi dan PT. Telkom kemudian menunjuk 2 anak perusahaannya. Apakah menunjuk atau menugaskan, tentu pihak PT. Telkom yang paling tepat menjelaskan hal ini. Pertama ada anak perusahaan Telkom Sigma yang ditugaskan atau yang ditunjuk. Telkom Sigma ini mengelola sekitar 90% dari total nilai proyek digitalisasi SPBU Pertamina. Jadi dari 3,6 triliun tersebut, PT. Telkom Sigma itu mengelola sekitar 90%. dan kemudian PT. PINS, ini anak perusahaan juga, itu mengelola sekitar 10%," jelas Febri.
Febri Sebut Kliennya hanya Terlibat 4 Persen dari Proyek
Febri menyebut, sebagai pihak swasta, kliennya hanya terlibat sebagian kecil atau kurang dari 50% dari proyek yang dilaksanakan oleh PT. PINS.
"(Tepatnya) 4% dari total Rp3,6 triliun proyek digitalisasi Pertamina ini. Itu yang perlu kami sampaikan. Nah kami memang belum mengetahui apakah KPK hanya fokus di 4% ini saja atau KPK juga akan melihat lebih jauh total keseluruhan proyek ini," tutur Febri.
Febri mengungkap, sejatinya proyek digitalisasi SPBU menurut Pertamina itu bisa menghemat anggaran subsidi Rp 53,5 triliun. Sehingga terjadi efisiensi anggaran atau dampak positif dengan nilai yang lebih besar dari nilai proyek yang diduga terjadi rasuah Rp 3,6 triliun.
"Artinya apa? Tentu saja manfaat untuk publiknya itu penting jadi perhatian. Jadi proyek 3,6 triliun yang dikerjakan oleh PT.Telkom, kemudian Telkom Sigma 90%-nya dan PINS dan turunannya itu kalau menurut Pertamina di November 2023 ini itu menghemat anggaran subsidi 53,5 triliun rupiah. Nah ini kan penting, informasi positif ini penting untuk jadi pemahaman kita semua bahwa digitalisasi itu sebenarnya membantu mendorong transparansi," jelas Febri.
Febri berharap, publik bisa melihat lebih objektif dalam kasus yang menjerat kliennya. Dia pun meminta pers mengonfirmasi keterangannya apakah benar bahwa proyek digitalisasi SPBU berdampak dalam efisiensi uang negara senilai Rp 53,5 triliun seperti yang diberitakan media pada tahun 2023.
"Silakan dikonfirmasi saja hal ini juga kemudian berdampak pada subsidi yang tidak tepat sasaran atau salah sasaran itu bisa diperbaiki. Kami berharap semua pihak yang terkait bisa memperhatikan aspek-aspek ini juga," dia menandasi.