Dicecar KPK Lima Jam soal Kasus Harun Masiku, Ini Informasi yang Diungkap Febri Diansyah

Febri Diansyah diperiksa Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi suap Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk tersangka Harun Masiku

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Dicecar KPK Lima Jam soal Kasus Harun Masiku, Ini Informasi yang Diungkap Febri Diansyah
Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah, memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus suap Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah, setelah menghadiri sidang Hasto Kristiyanto. (© 2025 Antaranews)

Advokat Febri Diansyah diperiksa Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi suap Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk tersangka Harun Masiku dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah. Pemeriksaan Febri sebagai saksi berlangsung selama kurang lebih lima jam.

Febri mengaku sudah tidak lagi seputar informasi yang ada di KPK usai sudah tidak lagi menjabat sebagai Juru Bicara (jubir) khususnya pada kasus Harun Masiku. Terlebih, dirinya sudah purnatugas di KPK sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Harun.

"Saya tidak pernah menguasai informasi-informasi yang bersifat rahasia terkait dengan perkara ini setelah saya tidak lagi berada di KPK. Bahkan informasi-informasi yang pernah saya dapatkan terkait dengan perkara ini adalah informasi-informasi yang sifatnya publik memang untuk kebutuhan publikasi ke media," kata Febri di KPK, Senin (14/4).

Saat diperiksa, KPK sempat menyinggung bagaimana dirinya ditunjuk menjadi kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang saat ini berperkara di pengadilan.

Febri sempat melakukan self-assessment terhadap Hasto setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus suap PAW dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Self-assessment itu dilakukan agar menghindari terjadinya benturan kepentingan.

"Jadi saya sudah melakukan self-assessment dan itu tadi juga saya sampaikan dan dituangkan di BAP. Saya mempertimbangkan lima aspek untuk menentukan apakah ada konflik of interest atau tidak," kata dia.

Bahkan, dia menganalisis terlebih dahulu sebelum menjadi bagian dari tim kuasa hukum Hasto apakah ada mekanisme aturan yang disebut 'cooling off period' mengingat dirinya sempat menjadi Jubir KPK.

Tapi, dia menegaskan, sudah tidak lagi menjadi bagian dari KPK pada 26 Desember 2019. Dengan demikian, dia tidak mengetahui informasi mengenai adanya OTT penyidik KPK terhadap Harun dan mantan Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Disinggung informasi keberadaan Harun, mantan Jubir KPK itu mengaku tidak tahu dan tidak memiliki informasi tersebut. Sebab, dirinya hanya dicecar penyidik perihal pelaksaan tugas dirinya sebagai advokat dan menjadi tim hukum Hasto.

Menurutnya, penyidik memiliki pertimbangan tersendiri mengapa dia ikut diseret-seret diperiksa penyidik pada kasus suap Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.

"Penyidik kan punya pertimbangan, saya menghormati pertimbangan penyidik tersebut dalam pelaksaan tugasnya. Itu saya pikir, ya bentuk saya menhormati itu saya datang kan. Kemudian ketika ada pertanyaan, ya saya jawab saya jelaskan apa adanya biar lebih clear saja yang sebenarnya," pungkas dia.

Rekomendasi