Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Petral, Kejagung Mulai Lakukan Penyelidikan
Kasus ini diduga melibatkan sejumlah pihak yang berperan dalam proses impor minyak tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi dalam pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES). Kasus ini diduga melibatkan sejumlah pihak yang berperan dalam proses impor minyak tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa perkara tersebut memang telah naik penyidikan sejak Oktober 2025.
"Sudah naik penyidikan per Oktober ini," kata Anang saat dikonfirmasi, Senin (10/11).
Mengulas detail penyidikan
Anang belum mengulas detail penyidikan dugaan korupsi minyak mentah yang terjadi di masa Petral tersebut. Dia juga masih enggan membuka rincian penggeledahan hingga duduk perkara kasus.
"Belum terinfo dari penyidik," jelas dia.
Yang pasti, saat ini Kejagung telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi minyak mentah Petral. Sebab, KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru dalam perkara tersebut.
"Sedang dikoordinasikan dengan KPK," ujarnya.