Terungkap! KPK Usut Pengadaan Alat Cek Stok BBM dalam Skandal Digitalisasi SPBU Pertamina 2018-2023
KPK tengah mengusut dugaan korupsi pada proyek Digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018-2023, termasuk pengadaan alat cek stok BBM yang kini menjadi sorotan utama.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang menyelimuti proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero).
Penyelidikan ini secara spesifik menyoroti pengadaan alat pengecek stok bahan bakar minyak (BBM) atau automatic tank gauge (ATG) yang berlangsung selama periode 2018 hingga 2023. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa digitalisasi SPBU tidak hanya mencakup mesin electronic data capture (EDC) untuk transaksi pembayaran, tetapi juga alat vital untuk memantau ketersediaan BBM dalam tangki.
Oleh karena itu, KPK kini sedang mendalami satu paket pengadaan digitalisasi SPBU yang meliputi kedua komponen tersebut, yaitu mesin EDC dan alat ATG. Kasus ini bermula dari pengadaan yang dilakukan oleh pihak di PT Telkom Indonesia (Persero) sebelum kemudian hasilnya digunakan di lingkungan Pertamina.
Peran Automatic Tank Gauge (ATG) dalam Digitalisasi SPBU
Alat automatic tank gauge (ATG) memiliki fungsi krusial dalam sistem digitalisasi SPBU, yakni untuk memonitor secara akurat ketersediaan stok BBM di dalam tangki penyimpanan. Pengadaan alat ini menjadi bagian integral dari upaya modernisasi SPBU Pertamina untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
Menurut Budi Prasetyo, "Kalau kita bicara digitalisasi SPBU, tidak hanya terkait dengan mesin EDC-nya (electronic data capture, red.) yang mencatat pelat nomor kendaraan, kemudian untuk transaksi pembayaran. Akan tetapi, juga termasuk alat untuk mengecek ketersediaan dari BBM di dalam tangki itu." Pernyataan ini menegaskan cakupan penyelidikan KPK yang lebih luas.
KPK menduga adanya penyimpangan dalam proses pengadaan ATG ini, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari keseluruhan proyek digitalisasi. Fokus penyelidikan adalah memastikan bahwa pengadaan dilakukan sesuai prosedur dan tidak ada indikasi kerugian negara.
Kronologi Penyelidikan KPK dan Penetapan Tersangka
Kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU ini bermula dari pengadaan yang dilakukan oleh pihak di PT Telkom Indonesia (Persero), yang kemudian hasilnya diimplementasikan di SPBU Pertamina. KPK telah mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024.
Pada 20 Januari 2025, KPK mulai memanggil sejumlah saksi terkait proyek digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018–2023. Selanjutnya, pada 31 Januari 2025, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dalam kasus ini, meskipun identitas mereka tidak langsung diungkapkan.
Per 28 Agustus 2025, penyidikan kasus ini telah memasuki tahap akhir, dengan KPK sedang berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung besaran kerugian keuangan negara. Proses ini penting untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Keterlibatan Elvizar dalam Dua Kasus Korupsi Berbeda
Salah satu tersangka yang diumumkan KPK pada 6 Oktober 2025 adalah Elvizar, yang ternyata juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) pada tahun 2020–2024.
Elvizar diketahui menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat terlibat dalam kasus digitalisasi SPBU. Sementara itu, dalam kasus pengadaan mesin EDC di BRI, Elvizar merupakan Direktur Utama PCS.
Keterlibatan Elvizar dalam dua kasus korupsi yang berbeda menunjukkan pola dugaan penyimpangan yang melibatkan individu yang sama di berbagai proyek pengadaan. Hal ini menjadi fokus pendalaman bagi penyidik KPK untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang lebih luas.
Sumber: AntaraNews