KPK Periksa Eks Menag Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji. Bakal Ditahan?
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas akan hadir memenuhi panggilan KPK hari ini.
Pengacara Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengonfirmasi bahwa kliennya akan memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (31/1/2026). Walaupun kliennya berstatus sebagai tersangka, pemeriksaan yang dilakukan adalah dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), yang merupakan mantan staf khususnya.
"Ya hadir, sebagai saksi untuk berkasnya Gus Alex," ujar Mellisa saat dihubungi oleh awak media melalui telepon pada Jumat (30/1/2026).
Mellisa juga memastikan bahwa kliennya tidak akan ditahan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Enggak seperti itu lah (langsung ditahan), karena kan pemanggilannya sebagai saksi di berkas perkaranya Alex," jelasnya.
"Sebagai saksi untuk Gus Alex yang ditetapkan sebagai tersangka, jadi beliau dipanggil hari ini sebagai saksi, jadi gak relevanlah terkait penahanan," imbuhnya.
Mengenai persiapan yang dilakukan, Mellisa menyatakan bahwa tidak ada hal khusus yang disiapkan oleh Gus Yaqut, dan ia hanya akan memberikan keterangan yang diperlukan oleh penyidik.
"Persiapan khusus tidak ada, karena hanya keterangan beliau saja yang dibutuhkan," tuturnya.
Berdasarkan jadwal yang ada, Mellisa memastikan bahwa Gus Yaqut akan tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada siang hari ini.
"Ya sekitar jam 1 siang," tutupnya.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
KPK telah menetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait kuota haji. Kasus ini berawal dari pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang. Seharusnya, pembagian kuota haji diatur dengan proporsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, dalam pelaksanaan haji tahun 2024, Kemenag memutuskan untuk melakukan diskresi terhadap pembagian kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah kerajaan Saudi, yaitu sebesar 20.000 kuota, yang dibagi menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus, atau dengan kata lain 50%-50%.
Ketidaksesuaian dalam pembagian porsi ini menimbulkan dugaan adanya praktik jual-beli kuota haji khusus oleh Kementerian Agama kepada beberapa biro travel haji-umrah. Hal ini diduga dilakukan dengan motif agar para calon jamaah dapat berangkat pada tahun yang sama tanpa harus antre.
Untuk mendapatkan kuota tersebut, calon jamaah diharuskan membayar uang 'pelicin'. Tindakan ini jelas melanggar etika dan hukum yang berlaku, serta merugikan banyak pihak yang seharusnya mendapatkan haknya untuk menunaikan ibadah haji secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.