Kasus Kuota Tambahan Haji, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK

Ini adalah kali pertama, Yaqut hadir kembali ke KPK dengan status hukumnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.

Muhammad Radityo Priyasmoro
Kasus Kuota Tambahan Haji, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK (Liputan6)

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (30/1) sekira pukul 13.15 WIB. Ini adalah kali pertama, Yaqut hadir kembali ke KPK dengan status hukumnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.

Namun hari ini, Yaqut mengaku dipanggil bukan untuk diperiksa sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi untuk tersangka Gus Alex mantan staf khususnya yang juga sudah berstatus tersangka dalam perkara yang sama.

Kepada awak media, Yaqut mengaku tidak ada persiapan atau berkas khusus yang dibawa. Dia hanya membawa block note atau buku catatan untuk menjawab pertanyaan penyidik.

"Bawa block note aja," singkat Yaqut saat disapa awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, pengacara dari Yaqut, Mellisa Anggraini menyatakan kliennya tidak akan ditahan usai diperiksa.

"Enggak seperti itu lah (langsung ditahan), karena kan pemanggilannya sebagai saksi di berkas perkaranya Alex," kata Mellisa saat dihubungi.

Mellisa menegaskan, kliennya hanya dihadirkan sebagai saksi untuk Gus Alex yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi beliau dipanggil hari ini sebagai saksi, jadi enggak relevanlah terkait penahanan," imbuh Mellisa.

Rekomendasi