Komisi III Kritisi Kabar Penetapan Tersangka Dahlan Iskan
Informasi yang menyangkut status hukum seseorang seharusnya disampaikan langsung oleh pihak berwenang
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan aset Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik Jawa Pos.
Kabar tersebut membuat pihak Dahlan terkejut, karena hingga saat ini mereka mengaku belum menerima surat pemberitahuan resmi.
Kuasa hukum Dahlan, Johanes Dipa Widjaja, mengungkapkan bahwa baik dirinya maupun kliennya baru mengetahui penetapan status tersangka itu melalui pemberitaan di media massa.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti pentingnya transparansi dan akurasi dalam penyampaian informasi hukum oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, informasi yang menyangkut status hukum seseorang seharusnya disampaikan langsung oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Kasus seperti ini kerap menarik perhatian publik karena selain menjerat tokoh yang dikenal, juga karena proses hukumnya yang kompleks. Kalau memang ada unsur pidana, ya diproses sesuai aturan. Tapi jangan sampai informasi hukum yang krusial tersebar duluan ke publik tanpa melalui keterangan resmi aparat,” kata Sahroni, Selasa (9/7).
Ia menilai kebocoran informasi yang terjadi sebelum ada pernyataan resmi dari aparat bisa berpotensi membingungkan masyarakat dan menimbulkan prasangka.
“Instansi penegak hukum punya tanggung jawab besar dalam menjaga kredibilitas proses hukum. Kalau memang benar Pak Dahlan Iskan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sampaikan secara resmi dan terbuka. Ini penting agar masyarakat tidak merasa proses hukum dijalankan secara sembunyi-sembunyi,” tegasnya.
Sahroni menambahkan, prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas seharusnya menjadi landasan dalam setiap penanganan perkara hukum. Ia pun mengingatkan agar kejadian seperti ini menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum agar tidak terulang kembali.