Beredar Kabar Dahlan Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan, Begini Kata Kuasa Hukum
Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah menetapkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengelapan dan pemalsuan dokumen. Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya (NW), juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Sub Direktorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, menyatakan, "Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka." Hal ini menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan cukup bukti untuk meningkatkan status hukum Dahlan Iskan.
Dahlan Iskan, yang menjabat sebagai Menteri BUMN dari tahun 2011 hingga 2014, diduga telah melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan, serta pencucian uang. Tindakan tersebut dianggap serius dan dapat dikenakan sanksi hukum yang berat.
Polda Jawa Timur juga telah menetapkan Nany Wijaya, mantan Direktur Jawa Pos, sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik berencana untuk memanggil kedua tersangka tersebut guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menyita barang bukti yang relevan dengan perkara yang sedang ditangani.
Belum Ada Informasi Resmi Diterima
Sementara itu, pengacara Dahlan Iskan Johanes Dipa memberikan tanggapan mengenai berita yang menyebut kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sedang diselidiki oleh Polda Jawa Timur. Mereka mengungkapkan bahwa hingga saat ini, belum ada pemberitahuan resmi dari pihak berwenang mengenai status hukum klien mereka.
"Hingga saat ini, kami belum menerima surat pemberitahuan resmi apa pun dari pihak berwenang terkait informasi yang beredar di media mengenai status hukum klien kami," kata kuasa hukum Dahlan Iskan dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7).
Jika informasi tersebut benar, mereka merasa sangat menyayangkan mengapa pemberitahuan resmi belum disampaikan kepada mereka sebagai pihak yang berkepentingan langsung.
"Namun justru kabar tersebut telah beredar luas di publik dan media. Kami juga menyayangkan pihak-pihak yang memberitakan tidak menerapkan prinsip cover both side, atau mengklarifikasi terlebih dahulu kepada kami sebelum menyiarkan berita tersebut," ujarnya.
Hal ini menunjukkan pentingnya komunikasi yang baik antara pihak berwenang dan pengacara, agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Diperiksa Sebagai Saksi
Pengacara menjelaskan bahwa Dahlan Iskan terakhir kali diperiksa sebagai saksi pada tanggal 13 Juni 2025 dalam rangka pemeriksaan tambahan. Pada kesempatan tersebut, tim pengacara mengajukan permohonan untuk menangguhkan pemeriksaan sementara karena adanya perkara perdata yang masih berlangsung antara klien mereka dan pelapor yang dikenal dengan nama Bu Nany.
“Permohonan ini dikabulkan oleh penyidik, sehingga pemeriksaan terhadap klien kami pun ditangguhkan. Kami merasa bingung dan mempertanyakan mengapa tiba-tiba muncul berita mengenai gelar perkara pada tanggal 2 Juli 2025, padahal klien kami tidak pernah diundang atau diberi informasi sebelumnya,” tegasnya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4457843/original/099612700_1686197150-230607_JOURNAL__Sejarah_dan_Upaya_Pemberantasan_Korupsi_di_Indonesia_S.jpg)