Dahlan Iskan Gugat Jawa Pos Terkait Saham Tabloid Nyata
Gugatan Dahlan dengan nomor 621/Pdt.G/2025/PN Sby itu diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara, sipp.pn-surabayakota.go.id.
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, melayangkan gugatan perdata atas kepemilikan saham di PT Dharma Nyata Press, perusahaan penerbit harian Jawa Pos. PT Dharma Nyata Press merupakan perusahaan yang menaungi Tabloid Nyata.
Gugatan Dahlan dengan nomor 621/Pdt.G/2025/PN Sby itu diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara, sipp.pn-surabayakota.go.id. Dalam petitumnya, Dahlan Iskan meminta pada hakim agar dirinya diputus sebagai pemegang saham sah di perusahaan tersebut, sekaligus menyatakan dua pihak tergugat yakni PT Jawa pos dan Notaris Edhi Susanto, S.H., M.H. (dahulu bernama Topan Dwi Susanto, S.H., M.H.) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Pengadilan menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terkait dengan hak kepemilikan saham atas nama Dahlan," tulis petitum dalam SIPP yang dilihat merdeka.com pada Senin (14/7).
Masih dari sumber yang sama, Dahlan Iskan meminta pada hakim agar menyatakan sah sebagai pemegang 88 lembar saham PT Dharma Nyata Press berdasarkan Akta No. 59 tertanggal 11 Desember 2018 yang dibuat di hadapan Tergugat I.
Oleh karenanya, dia pun meminta pada hakim agar pada kedua tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Dahlan Iskan. Nilai kerugian materil yang harus dibayar mencapai Rp12,5 miliar, sementara kerugian immateril ditetapkan sebesar Rp100 miliar.
Bayar Uang Paksa Rp10 Juta per Hari
Tak hanya itu, pengadilan juga menghukum para tergugat untuk membayar dwangsom atau uang paksa senilai Rp10 juta per hari apabila mereka lalai menjalankan putusan tersebut.
Dalam petitumnya, Dahlan meminta agar putusan ini bersifat uitvoerbaar bij voorraad, artinya dapat langsung dijalankan meskipun masih ada upaya hukum seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Turut Tergugat, yakni PT Dharma Nyata Press, juga diwajibkan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
Diagenda persidangan terakhirnya, pada Kamis (10/7) lalu, sidang dilakukan untuk penyerahan legal standing Kuasa Turut Tergugat dilanjut penunjukkan mediator dari Unair. Sidang dilanjutkan pada Kamis (17/7) depan dengan agenda mediasi pada pihak.
Dahlan Iskan Jadi Tersangka
Diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, pada Senin (7/7).
Dia tak sendiri. Mantan Direktur Jawa pos Nany Widjaja pun turut ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang sama.
Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan jo. penggelapan dan/atau pencucian uang.