Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan ternyata turut terseret sengketa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press, perusahaan yang menaungi tabloid Nyata. Di Pengadilan Negeri Surabaya, Dahlan Iskan ternyata juga turut digugat oleh eks Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja.
Dalam sidang dengan agenda menyerahkan sejumlah bukti pada Rabu (23/7), terlihat jika Nany Widjaja menggugat PT Jawa Pos (tergugat 1) dan Dahlan Iskan (tergugat 2). Selain keduanya, Nany juga menggugat notaris Edhi Susanto, Ninik Hartini, dan Ani Indrayati.
Dalam sidang kali ini, kedua pihak, penggugat dan tergugat bertarung terkait dengan kepemilikan saham Tabloid Nyata.
Pengacara Jawa Pos Kimham Pentakosta mengatakan pihaknya telah menunjukkan bukti bahwa Jawapos adalah pembeli sah PT Dharma Nyata Pers pada tahun 1998. Menurutnya, bukti tersebut berupa tanda terima uang senilai Rp 648.000.000 dan surat penawaran pembelian saham.
"Kami telah mengajukan bukti tanda terima uang dan surat penawaran pembelian saham sebagai bukti kepemilikan, semuanya match atau cocok," kata Kim, Rabu (23/7).
Advertisement
Ia menjelaskan akta jual-beli pun telah ditandatangani. "Tapi yang tadi saya katakan, uang penjualan yang kami bayarkan. Kami bisa buktikan itu dari PT Jawapos. Semuanya (lembar saham) match. Apa yang digugat oleh Bu Nani Wijaya, angka-angka sahamnya match. Hari ini kami, tergugat I, sudah membuktikan kalau uangnya bukan dari Bu Nany Widjaya tapi dari PT Jawapos," imbuhnya.
Sementara itu, pengacara dari PT, Richard Handiwiyanto membantah bahwa bukti tersebut tidak cukup kuat. Menurutnya, bukti yang disampaikan tergugat merupakan salinan saja.
"Itu (bukti transaksi dan saham), copy dari copy (salinan dari salinan), bukan asli," tuturnya.
Richard mengaku akan mengajukan bukti tambahan berupa tabloid nyata yang diterbitkan tanpa logo Jawapos. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk mematahkan klaim Jawapos.
"Kami memiliki kesaksian yang dapat membuktikan bahwa Nany Widjaya telah melakukan pinjaman kepada PT Jawa Pos dan telah membayar lunas. Kami akan menambahkan mengajukan bukti tambahan, yaitu Tabloid Nyata yang diterbitkan tanpa logo Jawapos, untuk mematahkan klaim Jawapos," paparnya.
Richard mengungkapkan beberapa bukti yang diajukan Jawapos tidak cukup kuat untuk membuktikan kepemilikan. Namun, Richard enggan menjelaskan secara rinci perihal pembuktian dan keterangan saksi yang akan dilakukan ke depannya. Menurutnya, ia masih dalam proses persidangan dan menunggu putusan hakim.
"Kami memiliki rekening koran yang membuktikan ada aliran dana ke PT Jawa Pos," tambahnya.
Sayangnya, kuasa hukum dari Dahlan Iskan enggan memberikan pernyataan terkait gugatan tersebut.
Kasus itu bermula dari gugatan yang diajukan oleh Nany Widjaya, pemilik Tabloid Nyata terhadap Jawapos. Nany mengklaim bahwa PT Dharma Nyata Pers adalah miliknya. Sedangkan Jawapos mengklaim bahwa mereka telah membeli saham PT Dharma Nyata Pers pada tahun 1998.
Sementara itu dalam perkara yang hampir sama, Dahlan Iskan dan Nany Widjaja ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, pada Senin (7/7/2025).
Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan jo. penggelapan dan/atau pencucian uang.