Duduk Perkara Dahlan Iskan dan Eks Direktur Jawa Pos Nany Widjaja Jadi Tersangka Penggelapan

Dahlan Iskan dan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja (sebelumnya tertulis Nany Widjaya) menjadi tersangka.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Duduk Perkara Dahlan Iskan dan Eks Direktur Jawa Pos Nany Widjaja Jadi Tersangka Penggelapan
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Dahlan Iskan diperiksa terkait kasus dugaan rasuah pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada 2011-2021. (©Liputan6.com/Faizal Fanani)

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja (sebelumnya tertulis Nany Widjaya) menjadi tersangka usai dilaporkan oleh PT Jawa Pos atas dugaan penggelapan dan pemalsuan surat terkait kepemilikan saham PT Dharma Nyata Pers (DNP), perusahaan media yang membawahi sebuah tabloid nasional.

Kuasa hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto, menjelaskan kliennya adalah pemegang saham berdasarkan akta jual beli tertanggal 12 November 1998. Sebanyak 72 lembar saham dibeli dari Anjarani dan Ned Sakdani dengan nilai total Rp648 juta.

Pembelian pertama saham di PT DNP tersebut diakuinya menggunakan uang pinjaman kepada PT jawapos, akan tetapi sudah dilakukan pembayaran dan dibayar lunas melalui enam cek berurutan dalam periode 6 bulan.

Pada Desember 2018 Nany melakukan penambahan modal di PT DNP menggunakan uang pribadi, sehingga komposisi saham di PT DNP berubah menjadi 264 lembar saham atas nama Nany Widjaja dan 88 lembar saham atas nama Dahlan Iskan

Masalah muncul pada 2008 ketika Dahlan Iskan meminta Nany untuk menandatangani akta pernyataan no 14 tahun 2008 bahwa saham PT DNP adalah milik PT Jawa Pos. Surat tersebut dibuat sebagai bagian dari strategi go public Dahlan Iskan, yang ternyata rencana tersebut gagal. Padahal sudah dibuatkan akta pembatalannya dengan nomor 65 tahun 2009.

"Hal ini juga diperkuat keterangan Dahlan Iskan dalam jawaban di gugatan yang sedang berlangsung," ujarnya, Kamis (10/7).

Ia menambahkan, akta no 14 tahun 2008 tersebut secara hukum bertentangan dengan UU penanaman modal pasal 33 ayat 1 yang berbunyi penanaman modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman dalam bentuk PT dilarang membuat perjanjian dan atau pernyataan yang menegaskan kepemilikan saham dalam PT untuk dan atas nama orang lain.

"Dan juga pasal 48 ayat 1 UU Perseroan Terbatas menyatakan bahwa perseroan hanya diperkenankan mengeluarkan saham atas nama pemiliknya dan perseroan tidak boleh mengeluarkan saham atas tunjuk," tambahnya.

Data Administrasi Hukum Umum (AHU) menunjukkan bahwa sejak 1998 hingga saat ini, pemegang saham PT DNP hanya tercatat atas nama Nany Widjaja dan Dahlan Iskan. "Nama PT Jawa Pos tidak pernah ada dalam dokumen resmi" tegasnya.

Surat pernyataan 2008 itu kini digunakan sebagai dasar pelaporan pidana oleh PT Jawa Pos terhadap Nany dan Dahlan. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 263, 266, 372, dan 374 KUHP, serta TPPU juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Billy menyebut bahwa pihaknya sudah melapor ke Biro Wasidik Mabes Polri. Pada 13 Februari 2025, dilakukan gelar perkara yang juga dihadiri kuasa hukum PT Jawa Pos dan direksi.

"Hasil gelar perkara menyarankan pendalaman para pihak dan kejelasan posisi pemegang saham. Yang mana pendalaman berupa BAP Dahlan Iskan yang merupakan saksi kunci belum diselesaikan. Termasuk dua kali permohonan pengajuan ahli yang diajukan pihak nany widjaja belum mendapat tanggapan. Sedangkan pihak pelapor sudah diperiksa keterangan ahli sebanyak 3 orang," tandasnya.

Saat ini, gugatan perdata terkait pengesahan kepemilikan saham PT Dharma Nyata Pers sedang berjalan di pengadilan. Pihak Nany menggugat PT Jawa Pos untuk memperjelas status kepemilikan mereka di PT DNP.

Oleh karena itu, Billy menilai penetapan tersangka sangat prematur. Karena sidang perdata baru akan memasuki agenda pembuktian

“Menurut Perma Nomor 1 Tahun 1956, seharusnya pidana ditangguhkan dulu karena perdata belum selesai. Tapi ini justru dipaksakan. Kami tidak menolak proses hukum, tapi harus sesuai prosedur,” tuturnya.

Dahlan Iskan dan Nany Widjaja ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, pada Senin (7/7/2025).

Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan jo. penggelapan dan/atau pencucian uang.

"Kasus ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam penegakan hukum. Ketika status tersangka dijatuhkan di tengah proses perdata yang belum rampung. Dalam situasi seperti ini, publik berhak tahu dan pihak terlapor berhak mendapat proses hukum yang transparan dan adil," tutupnya.

Rekomendasi