Tak Cuma Dahlan Iskan, eks Direktur Jawa Pos Nany Wijaya Mengaku jadi Tersangka

Meski kebenarannya belum terkonfirmasi, Nany mengaku kaget mendengar kabar itu.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Tak Cuma Dahlan Iskan, eks Direktur Jawa Pos Nany Wijaya Mengaku jadi Tersangka
Tak Cuma Dahlan Iskan, eks Direktur Jawa Pos Nany Wijaya Mengaku jadi Tersangka (Merdeka.com)

Beredar kabar mantan direktur utama Jawa Pos yang juga mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan. Tak cuma Dahlan, ternyata eks direktur Jawa Pos lainnya Nany Wijaya juga mendengar kabar dirinya bernasib yang sama dengan Dahlan.

Meski kebenarannya belum terkonfirmasi, Nany mengaku kaget mendengar kabar itu. Apalagi, sampai hari ini kuasa hukumnya belum menerima surat pemberitahuan kliennya sebagai tersangka di Polda Jatim.

Kuasa hukumnya Nany, Billy Handiwiyanto, menambahkan, jika kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka ada kewajiban bagi penyidik untuk memberitahukan pada pihaknya sebagai terlapor.

"Sampai detik ini kami belum menerima tap tersangka. Biasanya kita akan dikirimi Tap tersangka yang menjelaskan kapan penetapan itu dilakukan dan sebagainya. Itu harus dikirimkan secara resmi," katanya menegaskan, Rabu (9/7).

Dalam kasus ini, pihak kuasa hukum hanya membenarkan jika kliennya dilaporkan pihak Jawa Pos terkait dengan penggelapan dalam jabatan. Saat ditanya apakah Dahlan termasuk dalam pelaporan tersebut, ia menyatakan jika sesuai dengan laporan yang diterimanya, laporan itu hanya menyebutkan jika yang dilaporkan adalah Nany Wijaya dan kawan-kawan.

"Dalam laporan itu, hanya tertulis yang dilaporkan Nany Wijaya dan kawan-kawan saja. Untuk pak Dahlan kami tidak tahu," tegasnya.

Terkait dengan upaya hukum selanjutnya, kubu Nany Wijaya akan mengirimkan surat resmi pada penyidik, mempertanyakan kejelasan status dari kliennya.

"Kami akan segera berkirim surat untuk mempertanyakan kejelasan status dari klien kami," ujarnya.

Kuasa Hukum mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Johanes Dipa mengaku kliennya selama ini dianggap bukanlah pihak yang dilaporkan dan hanya berstatus saksi dari orang lain yang menjadi terlapor.

Menurut Dipa, kasus ini berawal dari adanya laporan dengan pelapor atas nama Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.

Pelapor, dalam perkara tersebut hanya melaporkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya (NW) atas kepemilikan saham sebuah tabloid. “Kaget kenapa jadi tersangka. Klien kami bukan terlapor. Terlapor hanya NW,” katanya.

Dalam perkara laporan tersebut, Dahlan sudah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi. Sejauh ini, Dahlan kooperatif ketika menjalani pemeriksaan. Bahkan, Dahlan pernah diperiksa hingga tengah malam.

“Pernah gelar perkara dan dijelaskan bahwa yang dilaporkan itu hanya saudari NW,” ujarnya.

Dipa menjelaskan, sebelumnya dia meminta agar perkara ini ditangguhkan lebih dulu. Sebab, masih ada sengketa keperdataan.

Mantan CEO Jawa Pos, Dahlan Iskan, resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Jangan-jangan ini karena masalah gugatan PKPU,” tanyanya.

Ia menilai, penetapan tersangka ini terkesan dipaksakan. Ini juga merupakan pembunuhan karakter terhadap Dahlan Iskan.

“Kenapa pihak lain (media) yang dikasih tahu terlebih dulu. Sedangkan pihak terkait tidak diberi tahu. Kalau memang betul-betul tersangka, kami akan ambil langkah-langkah yang kami anggap perlu,” terangnya.

Dahlan Iskan dan Wijaya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, pada Senin (7/7/2025).

Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan jo. penggelapan dan/atau pencucian uang.

Rekomendasi