Dahlan Iskan Kalah Lawan Jawa Pos
Hakim Pengadilan Niaga Surabaya menolak seluruh permohonan PKPU yang diajukan Dahlan senilai Rp54,5 miliar.
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dinyatakan kalah dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) melawan PT Jawa Pos.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya menolak seluruh permohonan PKPU yang diajukan Dahlan senilai Rp54,5 miliar.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara nomor 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby dan dibacakan melalui sistem e-court.
Majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana menilai dalil yang diajukan Dahlan tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Pemohon pun dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp3,38 juta.
Salah satu dalil Dahlan adalah tuduhan adanya utang dividen PT Jawa Pos sejak 2003 hingga 2016 senilai Rp54,5 miliar, termasuk utang kepada sejumlah kreditor lain.
Namun hakim menyatakan klaim tersebut tidak terbukti. PT Jawa Pos dinilai tidak memiliki kewajiban utang kepada pihak mana pun, termasuk bank maupun perusahaan lain.
“Terungkap fakta hukum bahwa PT Jawa Pos tidak sedang memiliki utang atau fasilitas kredit dalam bentuk apa pun kepada PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Akcaya Press, dan PT Strategi Madani Utama,” bunyi pertimbangan majelis.
Majelis juga menegaskan bahwa tuduhan adanya utang dividen tidak berdasar.
Dividen kepada Dahlan disebut telah dibayarkan melalui forum RUPS yang sah, lengkap dengan bunga, langsung ke rekening yang bersangkutan.
Respons Jawa Pos
Kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menyebut langkah hukum Dahlan dan timnya keliru karena tidak mengedepankan mediasi.
“Dalil-dalil yang diajukan keliru dan menyesatkan, bahkan berpotensi mencemarkan nama baik Jawa Pos sehingga dapat menimbulkan kerugian akibat perbuatan melawan hukum,” katanya.
Sajogo menegaskan PT Jawa Pos tidak memiliki utang kepada pihak mana pun, sehingga langkah Dahlan dinilai merugikan perseroan.
Ia juga menambahkan, perusahaan tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang dilandasi iktikad tidak baik.
Tanggapan Pihak Dahlan Iskan
Meski kalah, pihak Dahlan Iskan melalui kuasa hukumnya Boyamin Saiman menyatakan tetap menghormati putusan tersebut. Ia bahkan menyebut tidak akan mengajukan kasasi.
Namun, pihaknya berencana menempuh gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya terkait klaim dividen atas 20 persen saham Jawa Pos milik Dahlan pada periode 2002–2015.
“Dividen itu hak Dahlan Iskan sebagai pemegang 20 persen saham. Jika periode 2002–2015 dianggap bukan miliknya, maka penyerapannya ke seluruh pemegang saham pada 2017 juga harus dianggap tidak sah,” ungkap Boyamin.