Bukalapak Tagih Utang ke Harmas Rp6,4 Miliar
PT Bukalapak berhasil membuktikan bahwa pemohon PKPU, PT Harmas bukanlah kreditur yang sah.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva (Harmas). Keputusan ini disampaikan oleh Hakim Ketua Yusuf Pranowo dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (25/2).
Kuasa hukum Bukalapak, Ranto Simanjuntak menyatakan PT Bukalapak berhasil membuktikan bahwa pemohon PKPU, PT Harmas bukanlah kreditur yang sah.
Selain itu, kreditur lain yang diajukan sebagai syarat, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga tidak memenuhi kriteria sebagai kreditur yang diperbolehkan menurut ketentuan hukum. Dia menyebut BUKA tidak memiliki kewajiban utang kepada PT Harmas.
Justru sebaliknya, dia bilang PT Harmas memiliki kewajiban yang belum dipenuhi kepada BUKA. Deposit senilai Rp6,4 miliar yang telah diberikan sebagai uang muka untuk penyewaan kantor, namun hingga kini belum dikembalikan, karena perjanjian sewa yang dijanjikan tak pernah terwujud.
"Kita tidak mempunyai kewajiban kepada PT Harmas. Malah sebaliknya, PT Harmas memiliki utang yang belum dikembalikan, yaitu deposit yang selama ini kita sudah berikan tapi dia tidak pernah penuhi pemenuhannya, yaitu penyediaan tempat atau kantor yang rencananya akan kita sewa atau kontrak," ujar Ranto kepada merdeka.com, Rabu (26/2).
Perjanjian Sewa Baru
Menurutnya, berdasarkan letter of intent, perjanjian sewa baru akan dibuat jika gedung yang dijanjikan tersedia. Namun, karena hingga kini tidak ada realisasi, Bukalapak berhak menagih kembali dana yang telah disetorkan, termasuk barang-barang lain yang masih berada di lokasi. Oleh karena itu, justru Bukalapak yang kini memiliki tagihan terhadap PT Harmas.
"Karena kita sudah berhasil membuktikan bahwa kita tidak punya utang kepada Harmas, malah sekarang kita yang menuntut dia karena kita memiliki tagihan kepada Harmas yang sampai saat ini belum pernah dia penuhi dibalikan," terang dia.
Lebih lanjut, pihaknya sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim dalam perkara nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst Jakarta Pusat. Dia menilai eputusan ini sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan pihaknya menghormati sepenuhnya.
"Jadi pada intinya kami sangat mengapresiasi dan menghargai keputusan tersebut karena diambil dengan sesuai dengan ketentuan undang-undang," tutup Ranto.