Sidang Gugatan BukaLapak Ditunda, PT Harmas Jalesveva Belum Bisa Hadirkan Ahli
Penundaan terjadi karena pihak termohon atau PT Harmas Jalesveva tak dapat menghadirkan saksi ahli di Pengadilan Niaga Jakarta, Senin (21/4).
Sidang lanjutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Bukalapak.com Tbk terhadap PT Harmas Jalesveva ditunda.
Penundaan terjadi karena pihak termohon atau PT Harmas Jalesveva tak dapat menghadirkan saksi ahli di Pengadilan Niaga Jakarta, Senin (21/4).
Pihak PT Harmas Jalesveva selaku termohon meminta majelis hakim memberikan waktu tambahan untuk menghadirkan ahli pada sidang berikutnya.
“Mohon untuk memberikan waktu di minggu depan,” ujar perwakilan Harmas dalam sidang.Majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut dan menetapkan penundaan sidang hingga Senin, 28 April 2025.
"Berhubungan termohon tidak bisa menghadirkan ahli, saya majelis memberikan berikan waktu kepada termohon untuk hadirkan ahli minggu depan, Senin tanggal 28 April 2025," ujar ketua majelis hakim.
Bukalapak Sudah Siap
Sementara itu Kuasa hukum Bukalapak, Eries Jonifianto, membenarkan penundaan sidang tersebut. Dia menyayangkan ketidaksiapan pihak termohon yang belum bisa menghadirkan ahli.
“Hari ini sebetulnya agenda saksi ahli yang dihadirkan termohon, kebetulan kita sudah tunggu dari pagi ternyata barusan sidang saksi ahli masih belum siap. Tadi disampaikan oleh pihak termohon bahwasanya bentrok karena ahli memberikan kesaksian di tempat lain. Akhirnya ditunda minggu depan tanggal 28 April jam 2," ujar Eris.
Meski demikian, Eries optimis keterangan saksi ahli yang dihadirkan pada sidang sebelumnya sangat mendukung seluruh dalil yang diajukan oleh Buka Lapak dalam permohonan PKPU terhadap PT Harmas Jalesveva.
Dalam kesempatan itu, Buka Lapak hadirkan Dr. Ivida Dewi Amrih Suci, dosen Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta.
"Kita kemarin sudah yakin dengan adanya saksi yang kota hadirkan itu sudah jelas di pasal 2 pasal 8 ayat 4, pembuktiannya sederhana. Itu sudah jelasnya semuanya. Harapan saya, saya yakin di kesaksian kemarin, pemohon yang didengar," ujar dia.
Tagih Pembayaran DP Rp6,4 Miliar
Hal senada juga disampaikan anggota Komite Eksekutif Bukalapak, Kurnia Ramadhana. Menurut dia, pihaknya telah menyampaikan bukti dan keterangan yang cukup dalam persidangan.
"Bahwa memang kami meminta PT Harmas Jalesveva melunasi pembayaran DP yang sebelumnya kami bayarkan sebesar Rp6,4 Miliiar," ujar dia.
Sekalipun pekan depan ahli pihak PT Harmas Jalesveva akan hadirkan ahli, kata Kurnia Buka Lapak tetap meyakini bahwa perstiwa faktualnya terbukti yaitu pihak termohon memiliki tunggakan pembayaran Rp6,4 miliar di saat pemohon telah menunaikan kewajiban berdasarkan letter off intent tahun 2017 yang lalu.
"Kami berharap majelis hakim dapat menerima permohonan, bukti, dan berbagai keterangan yang kami ajukan dalam proses persidangan. Dan pada akhirnya putusan tersebut, kami harapkan dapat mengabulkan permohonan PKPU dari Buka Lapak terhadap PT Harmas Jalesveva," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Kurnia turut menyayangkan ketidakhadiran ahli dari pihak PT Harmas Jalesveva dalam sidang lanjutan hari ini.
"Persidangan hari ini dengan agenda mendengar keterangan ahli dari Harmas Jalasveva selaku termohon PKPU, ternyata mereka belum siap menghadirkan ahli. Hal itu tentu kami dari Buka Lapak menyesalkan karena PKPU terbatas dengan waktu dalam hukum acara PKPU, mestinya mereka bisa lebih siap," ujar dia.