Bukalapak Apresiasi PN Niaga Jakpus Tolak PKPU Harmas
Majelis Hakim juga menyoroti adanya proses Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berjalan, yang menjadikan Dirjen Pajak sebagai kreditur lain.
Kuasa Hukum Bukalapak, Ranto Simajuntak mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta yang memutuskan menolak permohonan dari PT Harmas Jalesveva (Harmas).
"Kami mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim dalam perkara 02 PKPU Tahun 2025 PN Niaga Jakarta Pusat yang pada putusannya telah menolak permohonan PKPU dari Pemohon PKPU,” tutur Ranto kepada Liputan6.com, Rabu (26/5).
"Dan inti dari pada putusannya pada saat dibacakan kemarin adalah menyatakan bahwa Pemohon bukanlah dapat dianggap sebagai kreditur dan tidak menggunakan syarat sederhana dan syarat kumulatif dalam suatu permohonan PKPU," sambungnya.
Dia mengatakan, Majelis Hakim juga menyoroti adanya proses Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berjalan, yang menjadikan Dirjen Pajak sebagai kreditur lain dalam permohonan tersebut.
"Menurut pertimbangan Majelis, tidaklah dapat dijadikan kreditur lain yang dapat memenuhi syarat dari Pasal 222 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 4 dari PKPU. Jadi dengan tidak dipenuhinya syarat kumulatif tersebut, putusan ini sangat baik dan menurut kami sangat adil untuk PT Bukalapak," jelasnya.
BUKALAPAK Setor Rp6,4 Miliar
BukaLapak sendiri telah menyetorkan Rp6,4 miliar untuk keperluan penggunaan gedung perkantoran terhadap PT Harmas Jalesveva, yang kemudian malah terjadi kegagalan penuntasan perjanjian alias wanprestasi.
"Awal dari permasalahan ini sebenarnya bahwa klien kami atau Bukalapak ini adalah korban dari satu perjanjian yang sampai saat ini belum pernah dipenuhi oleh PT Harmas," jelas dia.
"Padahal BUKALAPAK sudah menyetorkan dana Rp6 miliar dan sampai saat ini gedung yang mereka rencanakan akan disewa itu belum pernah bisa dipenuhi oleh PT Harmas. Dalam artian Rp6 miliar yang sudah disetorkan hingga saat ini belum pernah dikembalikan oleh PT Harmas,” lanjutnya.
Ranto menegaskan, BUKALAPAK menjadi pihak yang sangat dirugikan atas sikap tidak profesional PT Harmas Jalasveva.
"Dengan adanya bukti bahwa klien kami sudah mengalami kerugian dan telah menyetorkan lebih dahulu Rp6 miliar tersebut, saya mendengar bahwa klien kami PT BukaLapak akan menuntut atau sudah menuntut PKPU mengenai hutang, yang dijadikan dasar adalah setoran yang Rp6 miliar tersebut," ungkapnya.
Adapun sejak tanggal 1 Maret 2018, pihak PT Harmas Jalasveva tidak juga bisa menyerahkan gedung tersebut sebagaimana yang dijanjikan. Sementara kontrak perjanjian sewa sampai saat ini hanyalah letter of intent.
"Nah ini yang kita harapkan juga, karena kita sedang berproses juga di PK, harapan kami ya kita dapat diberikan pertimbangan yang seadil-adilnya oleh Mahkamah Agung, khususnya nanti majelis di PK," Ranto menandaskan.
Keputusan Majelis Hakim PN Jakarta
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta menolak permohonan dari PT Harmas Jalesveva (Harmas) terhadap PT Bukalapak.com Tbk (BUKA). Hal itu disampaikan Hakim Ketua Yusuf Pranowo dalam sidang putusan yang digelar malam hari ini, Selasa (25/2).
"Majelis hakim memutuskan menolak permohonan pemohon," kata Yusuf di ruang sidang lantai 3 Pengadilan NiagaJakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
Menanggapi putusan tersebut, Comittee Executive PT Bukalapak.com Tbk (BUKA), Kurnia Ramadhana mengapresiasi apa yang disampaikan hakim. Menurut dia, apa yang disampaikan hakim berdasarkan pertimbangannya sudahlah benar.
"Kami dari Bukalapak tentu mengapresiasi putusan dari Pengadilan Niaga Jakarta karena telah menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari PT Harmas Jalesveva (Harmas) kepada Bukalapak," kata Kurnia kepada awak media.
Kurnia mencermati, pernyataan atau poin-poin yang disampaikan oleh majelis hakim semuanya memuat dalil-dalil yang diutarakan oleh Bukalapak. Misalnya, pertama bahwa permohonan PKPU Harmas ini terlalu dini sebab saat ini sengketa keperdataan antara Bukalapak dan Harmas belum selesai.
"Sekalipun memang ada putusan kasasi di Mahkamah Agung, namun Bukalapak telah mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung," jelas dia.
Akal-akalan Harmas Jalesveva
Diketahui, Kuasa hukum PT BukaLapak.com Ranto Simajuntak menilai permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Harmas Jalesveva sebagai upaya akal-akalan untuk menciptakan klaim tagihan yang belum berkekuatan hukum tetap.
Permohonan PKPU oleh PT Harmas Jalesveva tercatat dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
"Permohonan PKPU ini seperti uji coba. Mereka ingin menciptakan seolah-olah ada utang yang wajib dibayar, padahal putusan yang mereka gunakan masih dalam proses peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Selama perkara ini masih berproses, maka belum memenuhi unsur pembuktian utang yang sederhana, sebagaimana syarat permohonan PKPU dalam pengadilan niaga atau PKPU," kata Ranto saat dihubungi, Kamis (13/2).
"Makanya kita bilang itu mengada-ngada. Dan itu kita bilang akal-akalan dari pihak PT Harmas Jalesveva untuk mencoba meng-PKPU BukaLapak," dia menambahkan.
Dia menjelaskan, sengketa ini bermula dari perjanjian sewa-menyewa antara PT BukaLapak dan PT Harmas Jalesveva. Sebagai tanda jadi, BukaLapak membayar uang muka sebesar Rp 6 miliar. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, gedung tersebut tak kunjung rampung.
"Gedungnya belum jadi, kita sudah nyetor Rp 6 miliar dan sudah ada fitting di sana untuk segera kita tempati, ternyata mereka tidak pernah menyelesaikan gedungnya sebagaimana waktunya. Sampai saat ini gedungnya belum jadi," ujar dia.
Karena pembangunan tidak kunjung rampung, kata dia BUKALAPAK memutuskan membatalkan rencana sewa dan meminta uang muka yang pernah disetorkan untuk dikembalikan.
Namun, PT Harmas Jalesveva justru menggugat BUKALAPAK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas tuduhan perbuatan melawan hukum.
"Masa BUKALAPAK yang menyewa tidak melanjutkan sewa karena mereka Wanprestasi, dia mengugat BukaLapak di PN Jaksel dengan gugatan perbuatan melawan hukum karena tidak melanjutkan kepada sewa," ujar dia.
"Ironis. Kami yang dirugikan, tetapi justru digugat karena tidak melanjutkan sewa. Padahal, bagaimana kami bisa menyewa kalau gedungnya tidak pernah selesai?" sambung dia.
Dalam kasus ini, Ranto kemudian menganalogikan seperti seseorang yang ingin mengontrak kamar kos, tetapi pemilik kos meminta uang meskipun bangunannya belum siap dihuni. Ketika penyewa meminta uangnya kembali karena bangunan tak kunjung selesai, justru penyewa yang digugat.
"Kita gak mau perpanjang, sewanya gak lanjut kita minta aja duitnya balik, terus kamu digugat," ujar dia.