Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Resmi Tolak Permohonan PKPU PT Harmas Jalesveva ke Bukalapak

Dalam putusannya, Yusuf menjelaskan permohonan PKPU dari Harmas tidak memenuhi syarat formil.

Siti Ayu Rachma
Oleh Siti Ayu Rachma - Reporter
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Resmi Tolak Permohonan PKPU PT Harmas Jalesveva ke Bukalapak
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Resmi Tolak Permohonan PKPU PT Harmas Jalesveva ke Bukalapak (Merdeka.com)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat resmi menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva (Harmas). Keputusan ini disampaikan oleh Hakim Ketua Yusuf Pranowo dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (25/2).

Dalam putusannya, Yusuf menjelaskan permohonan PKPU dari Harmas tidak memenuhi syarat formil. Undang-undang mengharuskan adanya minimal dua kreditur dalam pengajuan PKPU, sementara Harmas hanya mencantumkan dua pihak, dirinya sendiri dan Direktorat Jenderal Pajak.

"Utang pajak tidak termasuk dalam kreditur, dalam ruang lingkup pailit, untuk utang pajak adalah tanggihan yang lahir dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang perpajakan," kata Yusuf.

Sementara itu dalam kesempatan berbeda, Anggota Komite Eksekutif Bukalapak, Kurnia Ramadhana menyambut baik keputusan pengadilan yang menolak permohonan PKPU dari Harmas terhadap Bukalapak.

"Kalau kita cermati pernyataan atau poin-poin yang disampaikan oleh Majelis Hakim tadi, hampir atau mungkin semuanya dalil-dalil yang diutarakan oleh Bukalapak diterima oleh Majelis Hakim," kata Kurnia kepada media, Jakarta, Selasa (25/2).

Kurnia menilai permohonan PKPU yang diajukan Harmas terlalu prematur. Dia bilang sengketa keperdataan antara Bukalapak dan Harmas masih belum tuntas. Meskipun sudah ada putusan kasasi di Mahkamah Agung, Bukalapak telah mengajukan peninjauan kembali karena kami yakin bahwa justru Bukalapaklah yang dirugikan dalam kasus ini.

"Misalnya, yang pertama kami sudah mengatakan bahwa permohonan PKPU Harmas ini terlalu dini. Mengapa? Karena saat ini sengketa keperdataan antara Bukalapak dan Harmas belum selesai. Sekalipun memang ada putusan kasasi di Mahkamah Agung, namun Bukalapak telah mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali ke Mahkamah Agung," tegasnya.

Menurut Kurnia, Bukalapak masih menunggu pengembalian dana deposit sebesar Rp6,4 miliar dari Harmas. 

"Maka dari itu kami pertanyakan, di mana justru Harmas yang dirugikan dengan jumlah fantastis Rp107 miliar, padahal secara faktual Bukalapaklah yang dirugikan dari proses sewa-menyewa ruang perkantoran di Gedung One Bellpark," lanjutnya.

Tak hanya itu, Kurnia juga menyoroti bahwa selama persidangan, Harmas tidak dapat membuktikan adanya kreditur lain, yang merupakan syarat utama dalam proses PKPU. 

"Kemudian poin yang kedua, kami juga utarakan bahwa PT Harmas Jalesveva selama proses persidangan tidak bisa membuktikan kreditur lain, karena syarat persidangan PKPU itu harus ada minimal dua kreditur," tegas Kurnia.

"Kreditur pertama, Harmas. Kreditur kedua, mereka utarakan kementerian keuangan dalam hal ini dirjen pajak. Mereka mengatakan Bukalapak itu ada hutang pajak," lanjut dia.

Selain itu, Kurnia bilang selama lebih dari satu bulan persidangan berlangsung, Harmas gagal menghadirkan kreditur lain yang memiliki tagihan kepada Bukalapak. 

"Mereka pun atau pihak penggugat PT Harmas Jalesveva selama proses persidangan lebih dari satu bulan ini tidak bisa, tidak mampu menghadirkan secara langsung kreditur lain yang merasa memiliki hutang kepada Bukalapak. Jadi seluruh dalil itu diterima dan kami apresiasi sebesar-besarnya putusan yang dihasilkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta," tutup Kurnia.

Rekomendasi