PT BUKALAPAK.COM Tbk (BUKA) kembali menghadiri persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan Termohon PT Harmas Jalesveva di Pengadilan Niaga Jakarta.
Anggota Komite Eksekutif BUKA, Kurnia Ramadhana mengatakan, persidangan beragendakan penyerahan bukti dari Termohon.
"BUKA sepenuhnya yakin puluhan bukti yang kami serahkan pada persidangan sebelumnya akan memperkuat posisi hukum kami dan dapat meyakinkan majelis hakim bahwa Termohon memang memiliki kewajiban yang belum terselesaikan, yaitu, pengembalian uang senilai Rp6,4 miliar," kata Kurnia di Pengadilan Niaga Jakarta, Senin (17/3).
Kurnia menjelaskan, tunggakan utang dari Termohon adalah konsekuensi logis atas itikad buruknya yang tidak taat dan tunduk pada Letter of Intent (LoI) pada Desember 2017.
Harmas Tak Penuhi Kewajiban
Di mana LoI tersebut mengatur tentang hak dan kewajiban antara BUKA dengan Harmas berkenaan rencana sewa menyewa ruang perkantoran di gedung One Belpark.
“Sederhananya, BUKA ingin menyewa ruang perkantoran di gedung One Belpark yang disediakan oleh Harmas, namun mereka tidak kunjung menyelesaikan pembangunan sesuai dengan kesepakatan. Sedangkan BUKA sudah melaksanakan kewajiban dengan membayar uang deposit kepada Harmas," ujar Kurnia.
Kurnia menilai, upaya dilakukan BUKA adalah wajar dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Sehingga wajar jika kemudian BUKA menagih dan menempuh jalur PKPU sebagaimana sedang kami lakukan di Pengadilan Niaga Jakarta," dia menandasi.