Lampirkan Bukti, Bukalapak Tegaskan Harmas Belum Penuhi Kewajiban Bayar Utang

Dalam proses sewa menyewa perkantoran pada tahun 2017-2018 Harmas dinilai tidak menunaikkan janji yang sudah tertuang dalam nota kesepakatan dengan Bukalapak.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Lampirkan Bukti, Bukalapak Tegaskan Harmas Belum Penuhi Kewajiban Bayar Utang
Lampirkan Bukti, Bukalapak Tegaskan Harmas Belum Penuhi Kewajiban Bayar Utang (Merdeka.com)

Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) e-commerce PT Bukalapak.com menggugat PT Harmas Jalesveva, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan agenda penyerahan bukti dari pihak termohon, Senin (10/3). Salah satu bukti yang dilampirkan oleh Bukalapak berupa LOT.

"Hari ini agendanya adalah memberikan bukti yang kami yakini akan memperkuat permohonan PKPU Bukalapak terhadap Harmas, yang memang substansi dari bukti yang kami serahkan terkait dengan kewajiban dari tergugat yaitu PT Harmas yang sampai saat ini belum ditunaikan, belum dilaksanakan kepada Bukalapak," kata Anggota Komite Eksekutif Bukalapak Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Senin (10/3).

Kurnia menjelaskan, dalam proses sewa menyewa perkantoran pada tahun 2017-2018 Harmas dinilai tidak menunaikkan janji yang sudah tertuang dalam nota kesepakatan dengan Bukalapak. Padahal Bukalapak telah membayarkan kewajibannya dengan menyetorkan uang Deposit ke Harmas sebesar Rp6,4 miliar.

Dalam salah satu bukit yang dilampirkan Bukalapak berupa LOT, lanjut Kurnia, telah menjelaskan pihaknya meminta pengembalian uang muka atau DP. Lalu ada juga beberapa bukti lain berupa catatan transfer ke Harmas.

"Sewajarnya ketika proyek itu mangkrak atau proyek itu tidak selesai, maka uang deposit yang sudah kami serahkan dan tentu uang itu dapat kami buktikan sudah ditransfer ke PT Harmas dikembalikan," ucap Kurnia.

Kurnia meyakini dengan dilampirkan bukti-bukti tersebut Bukalapak dapat memenangkan gugatan PKPU ini.

"Tentu kami sebagai pemohon yakin 100 persen apa yang kami perjuangkan saat ini untuk meminta kewajiban dari Harmas, yang mana itu merupakan hak dari Bukalapak senilai Rp 6,4 miliar rupiah," tegasnya.

Rekomendasi