Sorot
{{caption}}
6 Pelajar NTT Terpapar Radikalisme Lewat HP, Ada yang Bisa Bikin Bom

{{caption}}
Korban Taufik Hidayat Tak Di-cover BPJS, Dudung Telepon Pejabat Ini

{{caption}}
Data Terkini Korban Gempa Venezuela: 235 Orang Tewas, 4.300 Luka-Luka

{{caption}}
Bupati Gowa Tolak Pansus Hak Angket karena Dugaan Selingkuh

{{caption}}
Mutasi Besar-besaran, Kapolri Ganti 190 Kapolres

{{caption}}
Mutasi Polri: Kapolda Aceh hingga Papua Barat Daya Diganti

Topik Terkait
{{caption}}
Bukalapak Jawab Argumentasi Ahli Harmas dalam Sidang PKPU

Terdapat dua isu utama yang disampaikan oleh ahli Harmas dalam persidangan.

{{caption}}
Sidang PKPU: Bukalapak Yakin Bukti Gugatan Valid, PT Harmas Wajib Bayar Rp6,4 Miliar

Kurnia berharap majelis hakim dapat mencermati bukti-bukti yang dilampirkan Bukalapak, termasuk bukti pembayaran uang muka sebesar Rp6,4 miliar.

{{caption}}
Ahli Ungkap 3 Dasar Hukum Kuat Bukalapak Ajukan PKPU Harmas

Bukalapak meyakini bahwa semua poin yang disampaikan oleh ahli telah mencerminkan fakta-fakta konkret dalam perkara ini.

{{caption}}
Sidang PKPU Lawan Harmas, Pengacara Bukalapak Catat 2 Poin Penting dari Ahli

Pengacara dari Bukalapak, Eries Jonifianto menghadirkan seorang ahli dalam sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

{{caption}}
Sidang PKPU, Bukalapak Hadirkan Saksi untuk Hadapi Harmas

Anggota Komite Eksekutif BUKA, Kurnia Ramadhana menyampaikan, agenda hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak BUKA.

{{caption}}
Bukalapak Pertegas Bukti dalam Sidang Lanjutan Melawan Harmas Jalesveva

Bukalapak menyoroti bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Harmas tidak cukup kuat untuk membantah fakta bahwa perusahaan tersebut masih memiliki kewajiban.

{{caption}}
Lawan Harmas di Pengadilan Niaga Jakarta, Bukalapak Menggugat Uang Rp6,4 Miliar Dikembalikan

Kurnia menjelaskan, tunggakan utang dari Termohon adalah konsekuensi logis atas itikad buruknya yang tidak taat dan tunduk pada Letter of Intent (LoI).

{{caption}}
Bukalapak Ajukan PKPU Terhadap Harmas, Perkuat dengan 25 Bukti di Persidangan

Dalam sidang ini, agenda yang dijalankan adalah penyerahan jawaban dari pihak Harmas serta proses pembuktian dari BUKA.

{{caption}}
Lampirkan Bukti, Bukalapak Tegaskan Harmas Belum Penuhi Kewajiban Bayar Utang

Dalam proses sewa menyewa perkantoran pada tahun 2017-2018 Harmas dinilai tidak menunaikkan janji yang sudah tertuang dalam nota kesepakatan dengan Bukalapak.

{{caption}}
Bukalapak Tagih Utang ke Harmas Rp6,4 Miliar

PT Bukalapak berhasil membuktikan bahwa pemohon PKPU, PT Harmas bukanlah kreditur yang sah.

{{caption}}
Bukalapak Apresiasi PN Niaga Jakpus Tolak PKPU Harmas

Majelis Hakim juga menyoroti adanya proses Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berjalan, yang menjadikan Dirjen Pajak sebagai kreditur lain.

{{caption}}
Harmas Cabut Permohonan PKPU, BUKA Ingin Hakim Lanjutkan Sidang

BUKA tetap mengharapkan agar majelis hakim melanjutkan proses persidangan dan memberikan putusan atas perkara ini.

{{caption}}
Bukalapak Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris, Ini Susunan Lengkapnya

RUPST Bukalapak 2026 menyetujui perubahan dalam manajemen guna memperkuat tata kelola, meningkatkan keamanan siber, serta mendukung perkembangan bisnis digital.

{{caption}}
Perluas Jangkauan Bisnis, Bukalapak Kini Resmikan Multi Realm Games

Sepanjang tahun 2025, MRG telah mengukuhkan posisinya di kancah internasional dengan berpartisipasi dalam sejumlah ajang industri game bergengsi.

{{caption}}
Laba Bukalapak Tembus Rp110,66 Miliar di Kuartal Pertama Tahun 2025

PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) telah merilis laporan keuangan untuk kuartal pertama tahun 2025.

{{caption}}
Sidang Gugatan BukaLapak Ditunda, PT Harmas Jalesveva Belum Bisa Hadirkan Ahli

Penundaan terjadi karena pihak termohon atau PT Harmas Jalesveva tak dapat menghadirkan saksi ahli di Pengadilan Niaga Jakarta, Senin (21/4).

{{caption}}
Entitas Group Emtek Tambah Kepemilikan Saham di Bukalapak

Transaksi ini dilakukan dengan harga Rp138 per saham, sehingga KMK menggelontorkan dana sekitar Rp1,34 triliun untuk akuisisi tersebut.

{{caption}}
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Resmi Tolak Permohonan PKPU PT Harmas Jalesveva ke Bukalapak

Dalam putusannya, Yusuf menjelaskan permohonan PKPU dari Harmas tidak memenuhi syarat formil.

{{caption}}
Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Tangkap Terduga Anggota KKB Kodap III Dulla di Intan Jaya

Pengamanan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan hukum terhadap pelaku-pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan bersenjata.

{{caption}}
Jokowi ke Lampung Jadi Motivator PSI: Bangun Mesin Politik, Komplitkan Struktur

Jokowi menegaskan akan menjadi motivator para kader PSI.

{{caption}}
Jokowi Safari Politik Tiga Hari di Lampung Didampingi Kaesang

Jokowi juga akan menghadiri acara Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) DPD PSI Mesuji.

{{caption}}
Kenakan Baju dan Topi PSI, Jokowi Bertolak ke Lampung dari Bandara Adi Soemarmo

Momen itu menandai dimulainya agenda 'keliling Indonesia' Jokowi pekan ini, dengan Lampung sebagai kota pertama.

{{caption}}
Edukasi Hak Siar, IEG Temukan 20 Venue Diduga Langgar Aturan Nobar Tanpa Lisensi

IEG merupakan pengelola lisensi resmi kegiatan nonton bersama untuk berbagai kompetisi olahraga hak siarnya dimiliki Grup SCM.

{{caption}}
Hasil Autopsi Ungkap Dugaan Kekerasan pada Kasus Mayat dalam Mobil di Bandara Juanda

Tim forensik menemukan tanda-tanda mati lemas atau asfiksia serta sejumlah luka yang diduga akibat benturan benda tumpul pada tubuh korban.