Sidang PKPU Lawan Harmas, Pengacara Bukalapak Catat 2 Poin Penting dari Ahli
Pengacara dari Bukalapak, Eries Jonifianto menghadirkan seorang ahli dalam sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Pengacara dari Bukalapak, Eries Jonifianto menghadirkan seorang ahli dalam sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas).
Sosok tersebut adalah Ivida Dewi Amrih Suci, seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta yang memiliki keahlian di bidang hukum kepailitan. Menurut dia, apa yang disampaikan ahli sudah mampu menguatkan dalil yang disampaikan oleh pihaknya.
"Sudah cukup semuanya, jadi mengarah ke Pasal 2 ayat 1, terus Cessie, terus pembuktian sederhana sudah tersampaikan semua dari ahli," kata Eris Pengadilan Niaga Jakarta, Senin (14/4).
Eries mencatat, ada dua poin yang menguatkan permohonan dari keterangan ahli. Pertama, kreditor dan kedua, yaitu pembukian sederhana.
"Dua poin itu yang diulas oleh pihak termohon dan tadi sudah tersampaikan oleh saksi ahli bahwasannya Cessie itu sudah jelas," tutur Eries.
"Kalau itu sudah diterima, itu artinya dijadikan sebagai kreditor lain. Terus pembukian sederhana sudah jelas tadi tersampaikan semua," imbuh dia.
Mengulas jalannya sidang, Eries mengungkap pertanyaan soal syarat PKPU atau pailit kepada ahli. Hal itu dirasa perlu ditegaskan dari kaca mata ahli, agar hakim bisa menjadikannya pertimbangan hukum.
"Jadi tadi juga saya tanyakan terkait masalah Pasal 2 Ayat 1 dengan Pasal 8 Ayat 4 (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)," ungkap Eries.
Eries optimistis, dengan apa yang disampaikan ahli maka syarat minimal 2 kreditor jatuh tempo dan dapat dibuktikan dengan sederhana maka hal itu cukup digunakan sebagai acuan dari dalil yang sampaikan.
Terkait sidang lanjutan yang akan dilangsungkan pekan depan, majelis hakim menjadwalkan agenda saksi atau ahli dari termohon. Eries mengaku yakin dengan bukti-bukti dimiliki.
"Kalau persidangan minggu depan nanti kan agendanya adalah dari termohonan menghadirkan ahli juga. Ya, pasti berkutat adalah terkait masalah di Cessie maupun pembukian sederhana. Itu nanti yang kita ulas dan saya merasa yakin di situ," dia menandasi.
Latar Belakang Kasus
Sebagai informasi, persoalan antara Bukalapak dengan Harmas berawal dari kesepakatan sewa-menyewa gedung One Bell Park di kawasan TB Simatupang, Jakarta, pada periode 2017-2018.
Dalam perjanjian itu, Bukalapak telah menyetor uang deposit sebesar Rp6,4 Miliar kepada Harmas Jalesveva sebagai bagian dari kesepakatan. Namun, Harmas tidak kunjung menyelesaikan pembangunan sesuai dengan janji mereka.
Bukalapak mengaku telah menempuh berbagai cara untuk menyelesaikan permasalahan ini, termasuk mengajak Harmas berdiskusi dan mengirimkan somasi sebanyak tiga kali. Namun, Harmas tetap tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan dana yang telah disetorkan Bukalapak.
Karena itu, Bukalapak akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta.