Sorot
{{caption}}
Kondisi Terbaru Alex Marquez usai Kecelakaan Horor MotoGP Catalunya 2026

{{caption}}
Hasil Inter vs Verona: Gol Telat Rusak Pesta I Nerazzurri

{{caption}}
Anies Baswedan Jadi Dewan Penasihat Kota Riyadh Arab Saudi

{{caption}}
CFD Rasuna Said Mulai Efektif 1 Juni, Jam Operasionalnya Beda dari Sudirman

{{caption}}
Hasil Man Utd vs Nottingham Forest: Pakai Jersey Baru, Setan Merah Amankan Peringkat 3

{{caption}}
PPIH Atur Ulang Tenda Jemaah di Arafah dan Mina Jelang Puncak Haji 2026

Topik Terkait
{{caption}}
Bukalapak Jawab Argumentasi Ahli Harmas dalam Sidang PKPU

Terdapat dua isu utama yang disampaikan oleh ahli Harmas dalam persidangan.

{{caption}}
Sidang PKPU: Bukalapak Yakin Bukti Gugatan Valid, PT Harmas Wajib Bayar Rp6,4 Miliar

Kurnia berharap majelis hakim dapat mencermati bukti-bukti yang dilampirkan Bukalapak, termasuk bukti pembayaran uang muka sebesar Rp6,4 miliar.

{{caption}}
Sidang Gugatan BukaLapak Ditunda, PT Harmas Jalesveva Belum Bisa Hadirkan Ahli

Penundaan terjadi karena pihak termohon atau PT Harmas Jalesveva tak dapat menghadirkan saksi ahli di Pengadilan Niaga Jakarta, Senin (21/4).

{{caption}}
Ahli Ungkap 3 Dasar Hukum Kuat Bukalapak Ajukan PKPU Harmas

Bukalapak meyakini bahwa semua poin yang disampaikan oleh ahli telah mencerminkan fakta-fakta konkret dalam perkara ini.

{{caption}}
Sidang PKPU Lawan Harmas, Pengacara Bukalapak Catat 2 Poin Penting dari Ahli

Pengacara dari Bukalapak, Eries Jonifianto menghadirkan seorang ahli dalam sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

{{caption}}
Bukalapak: Keterangan Ahli Perkuat Dalil Permohonan Soal Utang PT Harmas Rp6,4 Miliar

Sidang yang berlangsung pekan ini adalah menghadirkan ahli dari pihak Bukalapak, yaitu Ivida Dewi Amrih Suci seorang dosen.

{{caption}}
Bukalapak Pertegas Bukti dalam Sidang Lanjutan Melawan Harmas Jalesveva

Bukalapak menyoroti bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Harmas tidak cukup kuat untuk membantah fakta bahwa perusahaan tersebut masih memiliki kewajiban.

{{caption}}
Sidang PKPU Bukalapak, Harmas Tunda Penyerahan Lima Bukti

Menurut tim hukum Harmas, bukti yang ditunda akan dilengkapi pada agenda sidang berikutnya.

{{caption}}
Lawan Harmas di Pengadilan Niaga Jakarta, Bukalapak Menggugat Uang Rp6,4 Miliar Dikembalikan

Kurnia menjelaskan, tunggakan utang dari Termohon adalah konsekuensi logis atas itikad buruknya yang tidak taat dan tunduk pada Letter of Intent (LoI).

{{caption}}
Bukalapak Ajukan PKPU Terhadap Harmas, Perkuat dengan 25 Bukti di Persidangan

Dalam sidang ini, agenda yang dijalankan adalah penyerahan jawaban dari pihak Harmas serta proses pembuktian dari BUKA.

{{caption}}
Lampirkan Bukti, Bukalapak Tegaskan Harmas Belum Penuhi Kewajiban Bayar Utang

Dalam proses sewa menyewa perkantoran pada tahun 2017-2018 Harmas dinilai tidak menunaikkan janji yang sudah tertuang dalam nota kesepakatan dengan Bukalapak.

{{caption}}
Bukalapak Tagih Utang ke Harmas Rp6,4 Miliar

PT Bukalapak berhasil membuktikan bahwa pemohon PKPU, PT Harmas bukanlah kreditur yang sah.

{{caption}}
Perluas Jangkauan Bisnis, Bukalapak Kini Resmikan Multi Realm Games

Sepanjang tahun 2025, MRG telah mengukuhkan posisinya di kancah internasional dengan berpartisipasi dalam sejumlah ajang industri game bergengsi.

{{caption}}
Laba Bukalapak Tembus Rp110,66 Miliar di Kuartal Pertama Tahun 2025

PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) telah merilis laporan keuangan untuk kuartal pertama tahun 2025.

{{caption}}
Entitas Group Emtek Tambah Kepemilikan Saham di Bukalapak

Transaksi ini dilakukan dengan harga Rp138 per saham, sehingga KMK menggelontorkan dana sekitar Rp1,34 triliun untuk akuisisi tersebut.

{{caption}}
Bukalapak Apresiasi PN Niaga Jakpus Tolak PKPU Harmas

Majelis Hakim juga menyoroti adanya proses Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berjalan, yang menjadikan Dirjen Pajak sebagai kreditur lain.

{{caption}}
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Resmi Tolak Permohonan PKPU PT Harmas Jalesveva ke Bukalapak

Dalam putusannya, Yusuf menjelaskan permohonan PKPU dari Harmas tidak memenuhi syarat formil.

{{caption}}
Harmas Cabut Permohonan PKPU, BUKA Ingin Hakim Lanjutkan Sidang

BUKA tetap mengharapkan agar majelis hakim melanjutkan proses persidangan dan memberikan putusan atas perkara ini.

{{caption}}
Aksi Hormat Bobotoh Dibalas Senyum Polisi, Suasana Bandung Hangat

Di antara berbagai hiruk pikuk perayaan kemenangan, terlihat ada situasi unik terjadi antara Bobotoh dengan polisi.

{{caption}}
Makin Dekat dengan Gelar Juara, Bobotoh Rayakan Kemenangan Persib Atas PSM di Flyover Pasupati

Terdengar pula, beberapa kali mereka memekikkan 'juara'. Selain itu, terlihat flare dan petasan berulang kali dinyalakan.

{{caption}}
Satgas PRR Genjot Pemulihan Ekonomi Penyintas Sambil Waspadai Bencana Susulan

Langkah tersebut dirancang untuk mempercepat pemulihan pascabencana sekaligus mengantisipasi dampak lanjutan seperti banjir susulan.

{{caption}}
Langkah Baru Anies Baswedan, Ditunjuk Jadi Penasihat Kota Riyadh

Anies telah diangkat sebagai anggota Dewan Penasihat untuk Komisi Kerajaan Kota Riyadh dan menjabat dalam posisi tersebut selama satu tahun terakhir.

{{caption}}
7 Jemaah Haji Indonesia Wafat, Penyakit Jantung dan Pneumonia Jadi Penyebab Utama

Pada hari ke-13 operasional haji 2026, dilaporkan bahwa tujuh jemaah haji telah meninggal dunia.

{{caption}}
Idul Adha Dirayakan Serentak, Menag: Momentum Perkuat Persatuan Bangsa

Pemerintah bersama Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sama-sama menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026.