Sorot
{{caption}}
Magis Nobar Keliling, Melipat Kemewahan Jakarta di Atas Tikar

{{caption}}
Bupati Angkat Bicara Soal Sumur Minyak di Aceh Timur Meledak

{{caption}}
Oknum Nelayan di Jepara Palsukan 14 Dokumen Kapal Subsidi BBM

{{caption}}
Maroko Yang Belum Terhentikan

{{caption}}
Gunung Anak Krakatau Masih Berpotensi Erupsi, Warga Diminta Waspada

{{caption}}
Gunung Anak Krakatau Siaga, Kapal Dilarang Dekati Kawah

Topik Terkait
{{caption}}
Bukalapak Jawab Argumentasi Ahli Harmas dalam Sidang PKPU

Terdapat dua isu utama yang disampaikan oleh ahli Harmas dalam persidangan.

{{caption}}
Sidang PKPU: Bukalapak Yakin Bukti Gugatan Valid, PT Harmas Wajib Bayar Rp6,4 Miliar

Kurnia berharap majelis hakim dapat mencermati bukti-bukti yang dilampirkan Bukalapak, termasuk bukti pembayaran uang muka sebesar Rp6,4 miliar.

{{caption}}
Sidang Gugatan BukaLapak Ditunda, PT Harmas Jalesveva Belum Bisa Hadirkan Ahli

Penundaan terjadi karena pihak termohon atau PT Harmas Jalesveva tak dapat menghadirkan saksi ahli di Pengadilan Niaga Jakarta, Senin (21/4).

{{caption}}
Ahli Ungkap 3 Dasar Hukum Kuat Bukalapak Ajukan PKPU Harmas

Bukalapak meyakini bahwa semua poin yang disampaikan oleh ahli telah mencerminkan fakta-fakta konkret dalam perkara ini.

{{caption}}
Sidang PKPU Lawan Harmas, Pengacara Bukalapak Catat 2 Poin Penting dari Ahli

Pengacara dari Bukalapak, Eries Jonifianto menghadirkan seorang ahli dalam sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

{{caption}}
Bukalapak: Keterangan Ahli Perkuat Dalil Permohonan Soal Utang PT Harmas Rp6,4 Miliar

Sidang yang berlangsung pekan ini adalah menghadirkan ahli dari pihak Bukalapak, yaitu Ivida Dewi Amrih Suci seorang dosen.

{{caption}}
Bukalapak Pertegas Bukti dalam Sidang Lanjutan Melawan Harmas Jalesveva

Bukalapak menyoroti bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Harmas tidak cukup kuat untuk membantah fakta bahwa perusahaan tersebut masih memiliki kewajiban.

{{caption}}
Sidang PKPU Bukalapak, Harmas Tunda Penyerahan Lima Bukti

Menurut tim hukum Harmas, bukti yang ditunda akan dilengkapi pada agenda sidang berikutnya.

{{caption}}
Lawan Harmas di Pengadilan Niaga Jakarta, Bukalapak Menggugat Uang Rp6,4 Miliar Dikembalikan

Kurnia menjelaskan, tunggakan utang dari Termohon adalah konsekuensi logis atas itikad buruknya yang tidak taat dan tunduk pada Letter of Intent (LoI).

{{caption}}
Bukalapak Ajukan PKPU Terhadap Harmas, Perkuat dengan 25 Bukti di Persidangan

Dalam sidang ini, agenda yang dijalankan adalah penyerahan jawaban dari pihak Harmas serta proses pembuktian dari BUKA.

{{caption}}
Lampirkan Bukti, Bukalapak Tegaskan Harmas Belum Penuhi Kewajiban Bayar Utang

Dalam proses sewa menyewa perkantoran pada tahun 2017-2018 Harmas dinilai tidak menunaikkan janji yang sudah tertuang dalam nota kesepakatan dengan Bukalapak.

{{caption}}
Bukalapak Tagih Utang ke Harmas Rp6,4 Miliar

PT Bukalapak berhasil membuktikan bahwa pemohon PKPU, PT Harmas bukanlah kreditur yang sah.

{{caption}}
Bukalapak Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris, Ini Susunan Lengkapnya

RUPST Bukalapak 2026 menyetujui perubahan dalam manajemen guna memperkuat tata kelola, meningkatkan keamanan siber, serta mendukung perkembangan bisnis digital.

{{caption}}
Perluas Jangkauan Bisnis, Bukalapak Kini Resmikan Multi Realm Games

Sepanjang tahun 2025, MRG telah mengukuhkan posisinya di kancah internasional dengan berpartisipasi dalam sejumlah ajang industri game bergengsi.

{{caption}}
Laba Bukalapak Tembus Rp110,66 Miliar di Kuartal Pertama Tahun 2025

PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) telah merilis laporan keuangan untuk kuartal pertama tahun 2025.

{{caption}}
Entitas Group Emtek Tambah Kepemilikan Saham di Bukalapak

Transaksi ini dilakukan dengan harga Rp138 per saham, sehingga KMK menggelontorkan dana sekitar Rp1,34 triliun untuk akuisisi tersebut.

{{caption}}
Bukalapak Apresiasi PN Niaga Jakpus Tolak PKPU Harmas

Majelis Hakim juga menyoroti adanya proses Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berjalan, yang menjadikan Dirjen Pajak sebagai kreditur lain.

{{caption}}
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Resmi Tolak Permohonan PKPU PT Harmas Jalesveva ke Bukalapak

Dalam putusannya, Yusuf menjelaskan permohonan PKPU dari Harmas tidak memenuhi syarat formil.

{{caption}}
Lebih dari Sekadar Bakar Kalori, Olahraga Pagi Buka Ruang Koneksi Baru

Membangun rutinitas pagi yang aktif bukan sekadar tentang membakar kalori, melainkan tentang mempersiapkan mental untuk menghadapi dinamika hari.

{{caption}}
Pemerintah Kebut Pengembangan Papua Selatan Jadi Lumbung Pangan Nasional

Untuk mempercepat pengembangan kawasan tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,3 triliun pada 2026.

{{caption}}
Dibintangi Dinda Kirana, SCTV Rilis Sinetron Baru Wajah Cinta yang Lain Jelang HUT ke-36

Dinda Kirana menghadirkan potret seorang wanita yang disakiti oleh masa lalunya, namun memilih bangkit.

{{caption}}
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Kini Bidik Pasal ITE

Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan lagi, tetapi kali ini tujuannya bukan untuk mempertanyakan statusnya sebagai tersangka.

{{caption}}
Penyebab Kematian Polisi di Tol Joglo Akhirnya Terungkap

Pengemudi truk wing box kini menjadi tersangka dan telah ditahan menyusul terjadinya kecelakaan di Tol Joglo.

{{caption}}
Teror Bom Molotov Sasar Rumah Advokat di Jakarta Timur

Pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pelemparan bom molotov yang menyerang rumah advokat Sulardi di Ciracas, Jakarta Timur.