Sidang PKPU Bukalapak vs Harmas Jalesveva: Harmas Gagal Buktikan Utang
Sidang ini diadakan untuk mendengarkan keterangan ahli dari pemohon, PT Harmas Jalesveva, serta pihak tergugat, Bukalapak.
Sidang gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva terhadap emiten e-commerce PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu, 12 Februari 2025.
Dalam sidang kali ini, agenda yang dibahas adalah mendengarkan keterangan dari ahli yang dihadirkan oleh pemohon, yaitu PT Harmas Jalesveva, serta pihak Bukalapak sebagai tergugat. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst ini merupakan gugatan yang ke sekian kalinya diajukan oleh Harmas.
Berdasarkan putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024, Bukalapak dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 107 miliar. Kuasa Hukum PT Bukalapak, Ratno Simajuntak, menjelaskan bahwa sesuai dengan keterangan ahli, kreditor lain yang menjadi objek sengketa oleh penggugat harus dihadirkan untuk membuktikan bahwa pihaknya memiliki utang.
Hingga saat ini, penggugat belum dapat melakukan hal tersebut. "Ini kan persidangan sudah berakhir, bisa dibuktikan pemohon tidak bisa membuktikan bahwa tidak ada kreditur lain. Karena itu secara alat undang-undang tidak boleh," ungkap Ratno.
Selain itu, Ratno menambahkan bahwa posisi penggugat belum dapat dianggap sebagai kreditur, mengingat proses peninjauan kembali masih berlangsung.
"Kedua, kondisi pemohon sendiri bukan sebagai kreditur karena dia masih berproses dan dia belum bisa dikatakan memiliki utang karena belum sederhana itu tadi," jelas Ratno.
Setelah mendengarkan keterangan dari ahli kedua belah pihak, Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda pembacaan kesimpulan.
Perselisihan antara Bukalapak dan PT Harmas
Pada tanggal 8 Desember 2017, PT. BUKALAPAK.COM (Bukalapak) menandatangani Letter of Intent (LoI) berkaitan dengan rencana penyewaan ruang kantor di Gedung One Belpark selama lima tahun, yang berlaku mulai 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2023.
Pihak yang menyewakan adalah PT Harmas Jalesveva (Harmas). LoI ini mengalami dua kali perubahan, yaitu pada 15 Maret 2018 dan 3 Mei 2018.
Inti dari LoI tersebut adalah kewajiban Harmas untuk menyediakan dan menyerahkan ruang kantor One Belpark kepada Bukalapak dalam rentang waktu 1 Maret 2018 hingga 1 Juni 2018, agar Bukalapak dapat melakukan fitting out sebelum menempati ruang tersebut pada 1 Januari 2019.
Ruang kantor yang akan disediakan oleh Harmas kepada Bukalapak sesuai dengan LoI mencakup beberapa tenggat waktu: a) 1 Maret 2018 untuk lantai 7, 8, dan 9; b) 1 April 2018 untuk lantai 10, 11, dan 12; c) 1 Mei 2018 untuk lantai 15, 16, dan 17; d) 1 Juni 2018 untuk lantai 18, 19, dan R (20).
Bukalapak telah memenuhi kewajiban finansialnya dengan membayar booking deposit dan security deposit selama tiga bulan yang totalnya mencapai Rp 6.255.849.600, melalui dua transaksi yang dilakukan pada 22 Januari 2018.
Pertama, pembayaran sebesar Rp 3.127.924.800 kepada Harmas, dan kedua, pembayaran yang sama kepada PT Cahaya Karya Makmur (CKM), anak perusahaan Harmas yang mengelola gedung One Belpark.
Selain itu, Bukalapak juga telah memenuhi kewajiban lain, yaitu membayar Deposit Service Charge sebesar Rp 207.045.000. Pembayaran ini terdiri dari dua transaksi: a) Rp 25.857.000 kepada CKM pada 3 Mei 2018; b) Rp 181.188.000 kepada Harmas pada tanggal yang sama.
Dengan demikian, total kewajiban pembayaran yang telah dilaksanakan oleh Bukalapak berdasarkan LoI mencapai Rp 6.462.894.600. Menurut LoI, Harmas berkewajiban menyerahkan ruang kantor One Belpark kepada Bukalapak pada 1 Maret 2018 untuk lantai 7, 8, dan 9.
Namun, hingga 20 Maret 2018, Harmas belum memenuhi kewajiban tersebut, yang mengakibatkan proses fitting out Bukalapak terhambat.
Setelah tanggal tersebut, Harmas beberapa kali meminta perpanjangan waktu untuk menyelesaikan kewajibannya. Pada 2 September 2019, Bukalapak mengirimkan Surat Pengakhiran karena Harmas tidak kunjung memenuhi kewajibannya.
Surat tersebut meminta agar Harmas mengembalikan deposit dan uang muka yang telah dibayarkan oleh Bukalapak sebesar Rp 6.462.894.600.
Pengakhiran kerjasama ini mengacu pada Butir 39 LoI, yang menyatakan bahwa "LoI akan menjadi mengikat dan tidak ada pengakhiran oleh Penyewa kecuali dalam kondisi Pemberi Sewa Melalaikan kewajiban".
Bukalapak berpendapat bahwa Harmas telah melalaikan kewajibannya dengan tidak menyerahkan ruang kantor sesuai kesepakatan.
Setelah mengirimkan Surat Pengakhiran, Bukalapak juga mengirimkan somasi melalui kuasa hukum pada 6 Januari 2021, 15 Januari 2021, dan 3 Februari 2021, namun Harmas tetap tidak menjalankan kewajibannya.
Permintaan perpanjangan waktu yang berulang kali dari Harmas menyebabkan kerugian bagi Bukalapak, termasuk biaya perpanjangan sewa kantor lama dan pencarian gedung baru.
Pada Oktober 2020, Bukalapak mengadakan pertemuan dengan Harmas untuk meminta pengembalian deposit sebesar Rp 6.462.894.600.
Namun, Harmas menyatakan tidak dapat mengembalikan uang tersebut dan menawarkan ruang kantor yang hampir selesai.
Setelah Bukalapak melakukan pemeriksaan langsung ke ruang kantor One Belpark, ditemukan bahwa kondisi sarana dan prasarana tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh Harmas.
Bukalapak tidak mengetahui adanya masalah keuangan yang dihadapi oleh Harmas hingga menerima surat tertanggal 3 Agustus 2018, yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut mengalami masalah hukum yang mengakibatkan keterlambatan penyelesaian pembangunan One Belpark.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Bukalapak mencari tahu lebih lanjut dan menemukan adanya Putusan Nomor 55/Pdt.Sus/PKPU/2018/PN.Niaga.JKT.PST yang menyatakan bahwa Harmas ditetapkan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 5 Juni 2018.
Pada 19 Maret 2021, Harmas menggugat Bukalapak atas dugaan perbuatan melawan hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut didasarkan pada surat pengakhiran kerjasama yang dikirim Bukalapak pada 2 September 2019, yang dianggap merugikan pihak Harmas.
Harmas mengajukan gugatan
Dalam gugatannya, Harmas meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa Bukalapak telah melakukan tindakan yang melawan hukum.
Selain itu, Harmas juga menuntut kompensasi kerugian materiil sebesar Rp 90.329.805.675 dan kerugian immateriil yang harus dibayar secara tanggung renteng bersama PT Leads Property Services Indonesia sebesar Rp 77.500.000.000.
Ia meminta agar pengadilan juga menetapkan sita jaminan atas 75 persen saham Bukalapak sebagai jaminan untuk putusan perkara ini.
Harmas juga menuntut pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000.000 per hari mulai dari saat putusan diucapkan hingga Bukalapak menyerahkan barang jaminan berupa sahamnya.
Namun, gugatan pertama Harmas dinyatakan cacat formil karena kurangnya pihak dan tidak dapat diterima oleh majelis hakim pada 23 Februari 2022.
Setelah itu, pada 27 Juni 2022, Harmas kembali mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bukalapak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatannya, Harmas menuduh Bukalapak telah membatalkan Letter of Intent (LoI) secara sepihak. Harmas menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Bukalapak untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 107.422.502.875,71 dan kerugian immateriil sebesar Rp 1 triliun.
Biaya pembangunan Tenant Harmas tercatat sebesar Rp 31.991.529.595,71, dan biaya yang timbul akibat ketidakpastian sewa mencapai Rp 75.430.973.280.
Kerugian immateriil tersebut didasarkan pada kekhawatiran akan ketidakpastian pembayaran kewajiban dari Bukalapak yang dapat menyebabkan potensi kerugian dalam pendapatan sewa serta gangguan pada cash flow usaha Harmas.
Pada 30 Maret 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Harmas dan memerintahkan Bukalapak untuk membayar Rp 107.422.502.875,71.
Proses hukum selanjutnya, termasuk banding di Pengadilan Tinggi dan kasasi di Mahkamah Agung, juga berpihak pada Harmas. Majelis hakim di tiga tingkat peradilan tersebut beralasan bahwa Bukalapak telah melakukan pembatalan sepihak terhadap LoI yang telah disepakati. Bukalapak berpendapat bahwa tindakan tersebut sah berdasarkan Butir 39 LoI yang menyatakan,
"LoI akan menjadi mengikat dan tidak ada pengakhiran oleh Penyewa kecuali dalam kondisi Pemberi Sewa Melalaikan kewajiban."
Karena Harmas sebagai Pemberi Sewa tidak memenuhi kewajibannya dalam menyelesaikan pembangunan tepat waktu, Bukalapak berhak untuk mengakhiri perjanjian tersebut.
Selain itu, Bukalapak telah memenuhi kewajibannya dalam LoI, termasuk pembayaran booking deposit, security deposit, dan Deposit Service Charge yang totalnya mencapai Rp 6.462.894.600.