Polisi Hentikan Sementara Penyidikan Perkara Eks Direktur Jawa Pos Nany Widjaja & Dahlan Iskan
Keputusan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kedua bernomor B/15900/VII/RES/7.5/2025/Bareskrim.
Proses pidana kasus penggelapan dalam jabatan yang menjerat eks Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja, resmi dihentikan sementara oleh kepolisian. Keputusan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kedua bernomor B/15900/VII/RES/7.5/2025/Bareskrim.
Dalam surat tersebut, penghentian perkara Nomor: LP/B/546/IX/2024/Polda Jawa Timur diputuskan setelah gelar perkara khusus. Hasilnya, Ditreskrimum Polda Jatim diminta menangguhkan penyidikan karena objek perkara masih dalam gugatan perdata, sesuai Perma Nomor 1 Tahun 1956 tentang Prejudicieel Geschil.
Kuasa hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto, membenarkan langkah Mabes Polri itu namun menilai seharusnya penyidikan dihentikan total. “Ya benar (penghentian proses pidana Nany Widjaja),” ujarnya, Sabtu (9/8).
Billy menegaskan, kliennya adalah pemilik sah 264 lembar saham PT Dharma Nyata Press sejak 1998, dibeli dari Andjar Any dan Ned Sakdani seharga Rp648 juta untuk 72 lembar pertama. Utang kepada PT Jawa Pos, kata Billy, telah dilunasi pada April 1999.
Ia mengungkap, pada 2008 Nany diminta menandatangani surat pernyataan sepihak yang menyebut seluruh saham PT Dharma Nyata Press milik PT Jawa Pos demi rencana go public. Karena rencana itu batal, pernyataan tersebut dibatalkan. Namun, dokumen yang telah diaktakan notaris itu kini dijadikan bukti dalam laporan polisi untuk meminta Nany menyerahkan sahamnya.
Billy mengacu pada Pasal 48 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 yang menegaskan saham hanya dapat diterbitkan atas nama pemiliknya, sehingga akta nominee yang menyatakan saham atas tunjuk dianggap batal demi hukum.
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, juga membenarkan telah menerima pemberitahuan penghentian penyidikan. Dalam kasus ini. Dahlan ikut ditetapkan sebagai tersangka bersama Nany.
“Ya benar, baru (menerima pemberitahuan) saja dari Mabes (Polri),” ujarnya.
Sebelumnya, keduanya dilaporkan PT Jawa Pos atas dugaan penggelapan dan pemalsuan surat terkait kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP). Penetapan tersangka dilakukan 7 Juli 2025 oleh Polda Jatim, dengan sangkaan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan, serta tindak pidana pencucian uang.