Perjalanan Tabloid Nyata, Sahamnya Kini Jadi Rebutan Dahlan Iskan dan Jawa Pos
Ditilik dari sejarahnya, Tabloid Nyata adalah salah satu ikon media hiburan Indonesia yang telah melewati berbagai fase transformasi.
Gonjang ganjing kepemilikan saham di PT Dharma Nyata Press, perusahaan yang menaungi Tabloid Nyata telah membawa sengkarut dalam status mantan bos Jawa Pos sekaligus mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.
Ditilik dari sejarahnya, Tabloid Nyata adalah salah satu ikon media hiburan Indonesia yang telah melewati berbagai fase transformasi sejak pertama kali terbit pada 1 Juni 1971.
Dihimpun dari berbagai sumber, Tabloid itu awalnya bernama Dharma Nyata. Media ini lahir di Solo sebagai harian berbahasa Jawa, namun karena tantangan idealisme dan manajemen, bentuk dan bahasanya mengalami beberapa kali perubahan.
Pada awal dekade 1980-an, Dharma Nyata mulai beralih dari koran harian menjadi tabloid mingguan, dengan konten yang lebih ringan dan visual yang lebih menarik.
Perubahan besar terjadi pada 1990, ketika Dahlan Iskan melakukan pembelian sebagian saham dan membawa Nyata ke dalam manajemen Jawa Pos Group. Sejak saat itu, tabloid ini resmi menjadi bagian dari jaringan media besar dan mengalami lonjakan oplah serta perluasan distribusi.
Format tabloid Nyata berkembang pesat, dari 16 halaman menjadi 32, lalu hingga 56 halaman full color. Segmentasinya pun semakin jelas, menyasar pembaca wanita dan keluarga, dengan rubrik-rubrik seperti kecantikan, gaya hidup, selebriti, resep makanan, dan konsultasi.
Tabloid ini terbit setiap hari Kamis dan dikenal luas sebagai media hiburan yang menyajikan informasi ringan namun tetap relevan.
Sengketa Saham Tabloid Nyata
Namun, di balik sejarah gemilangnya, Nyata juga menghadapi sengketa kepemilikan yang kompleks. Dalam beberapa tahun terakhir, terjadi perselisihan antara Dahlan Iskan dan manajemen Jawa Pos terkait status saham dan kepemilikan tabloid tersebut.
Dahlan menegaskan bahwa tidak semua media yang pernah dia pimpin adalah milik Jawa Pos, termasuk Nyata, yang menurutnya memiliki riwayat kepemilikan tersendiri. Sengketa ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai perkara perdata.
Dahlan Iskan Jadi Tersangka
Mirisnya, Dahlan Iskan kini juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, pada Senin (7/7).
Dia tak sendiri. Mantan Direktur Jawa pos Nany Widjaja pun turut ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang sama.
Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan jo. penggelapan dan/atau pencucian uang.