Kemenkumham NTT dan Pemkab Ende Percepat Pembentukan Posbankum di Seluruh Desa
Kemenkumham NTT bersama Pemkab Ende bertekad mempercepat pembentukan pos bantuan hukum (posbankum) di seluruh desa dan kelurahan, demi mewujudkan akses keadilan yang merata bagi masyarakat.
Kupang, NTT – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur berkolaborasi erat dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende. Kolaborasi ini bertujuan untuk mempercepat capaian pembentukan pos bantuan hukum (posbankum) di seluruh desa dan kelurahan setempat, guna memastikan akses keadilan yang merata bagi seluruh warga.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Silvester Sili Laba, menegaskan bahwa ketersediaan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau masyarakat, khususnya di tingkat desa, merupakan pilar penting. Hal ini sejalan dengan implementasi reformasi hukum untuk mewujudkan keadilan yang merata dan inklusif di seluruh wilayah.
Pernyataan tersebut disampaikan Silvester Sili Laba saat melakukan koordinasi strategis dengan Wakil Bupati Ende, Dominikus Minggu Mere. Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Kemenkumham NTT dan Pemkab Ende dalam upaya percepatan pembentukan posbankum.
Kolaborasi Strategis untuk Akses Keadilan Merata
Dalam pertemuan koordinasi tersebut, Silvester Sili Laba, didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Yunus Bureni serta Perancang Ahli Muda Bintari Depari dan Lucky Dira Thome, menjelaskan progres pembentukan posbankum. Saat ini, pembentukan posbankum desa/kelurahan sedang berlangsung di beberapa wilayah di NTT, termasuk Kabupaten Ende, menunjukkan komitmen kuat terhadap layanan bantuan hukum.
Selain membahas percepatan layanan bantuan hukum, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT juga menyampaikan apresiasi mendalam atas sinergi yang telah terjalin baik dengan Pemkab Ende. Dukungan pemda dalam berbagai agenda harmonisasi dan pembentukan regulasi daerah sangat membantu, termasuk keterlibatan aktif dalam mendukung program strategis Kementerian Hukum.
Upaya percepatan pembentukan posbankum ini diharapkan mampu menciptakan akses bantuan hukum yang lebih cepat, mudah, dan merata bagi warga Kabupaten Ende. Dengan adanya posbankum, masyarakat di tingkat desa dan kelurahan dapat lebih mudah mendapatkan pendampingan hukum yang diperlukan.
Komitmen Pemkab Ende dan Target 100 Persen Posbankum
Wakil Bupati Ende, Dominikus Minggu Mere, merespons positif inisiatif ini dan menegaskan komitmen penuh Pemkab Ende. Ia berjanji untuk segera mempercepat proses fasilitasi pembentukan posbankum di seluruh desa dan kelurahan di wilayahnya, sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan publik.
Dominikus Minggu Mere juga telah menginstruksikan Bagian Hukum Pemkab Ende untuk segera berkoordinasi dan mengumpulkan seluruh kepala desa dan lurah. Langkah ini diambil untuk memastikan target pembentukan 100 persen posbankum dapat tercapai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Saya akan memastikan bahwa dalam dua minggu ke depan progres pembentukan posbankum terus meningkat sehingga bisa mencapai 100 persen,” kata Wakil Bupati Ende, menunjukkan keseriusan dalam mencapai target tersebut. Pertemuan tersebut ditutup dengan penegasan komitmen kedua pihak untuk terus memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan kualitas layanan hukum bagi masyarakat.
Capaian Pembentukan Posbankum di NTT
Kemenkumham NTT mencatat bahwa delapan kabupaten di wilayahnya telah berhasil mencapai 100 persen pembentukan posbankum. Keberhasilan ini menjadi inspirasi dan motivasi bagi Kabupaten Ende untuk segera menyusul capaian tersebut, demi pemerataan akses keadilan.
Berikut adalah daftar kabupaten yang telah mencapai 100 persen pembentukan posbankum beserta jumlah posbankum yang terbentuk:
- Manggarai Barat: 169 posbankum
- Nagekeo: 113 posbankum
- Sikka: 194 posbankum
- Sumba Barat: 74 posbankum
- Belu: 81 posbankum
- Ngada: 206 posbankum
- Sabu Raijua: 63 posbankum
- Sumba Barat Daya: 175 posbankum
Capaian ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kemenkumham sangat efektif dalam memperluas jangkauan layanan bantuan hukum. Dengan percepatan pembentukan posbankum, diharapkan masyarakat di seluruh NTT dapat merasakan manfaat langsung dari akses keadilan yang lebih baik.
Sumber: AntaraNews