Kelakuan Pegawai di Lampung, Embat Duit Perusahaan Rp300 Juta Lanjut Bikin Laporan Palsu ke Polisi
Pria tersebut berinisial HP berusia 36 tahun. Rupanya ia mengambil duit perusahaan sebesar Rp300 juta. Untuk menutupi kelakuannya, ia buat laporan.
Seorang pria diamankan Polsek Terbanggi Besar setelah terbukti melakukan laporan palsu terkait video dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral di berbagai platform media sosial.
Diketahui pria tersebut berinisial HP (36), warga Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Dalam Laporannya, Peristiwa curas itu diketahui terjadi pada Selasa (13/1) sekitar pukul 21.00 Wib, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya wilayah Kali Busuk, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami mengatakan dari laporan itulah dilakukan serangkaian penyelidikan. Namun dalam prosesnya terdapat sejumlah kejanggalan.
"Dari keterangan yang, kami menemukan adanya kejanggalan. Selanjutnya dilakukan penyelidikan kembali oleh Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar hingga akhirnya terungkap bahwa kejadian curas tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi," katanya Minggu (18/1).
Uang Disembunyikan di Mobil
Dan ditemukan bukti bahwa HP justru menggelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja sebesar Rp300 juta. Uang yang sebelumnya dikabarkan hilang akibat curas pun ternyata disembunyikan di kap atas mobil Grand Livina miliknya.
"HP sudah mengakui perbuatannya. Dan motif pelaku melakukan itu karena adanya faktor ekonomi," ungkap Dailami.
Jeratan Hukum
Dailami menyebutkan jika saat ini HP dan barang bukti telah diamankan di Polsek Terbanggi Besar untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini HP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Keterangan Palsu di Atas Sumpah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tandasnya.