Kasus rekayasa pembegalan yang melibatkan seorang sopir sayur berinisial N (39) di Jalan Lingkar Selatan, Desa Cibolang, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, telah menimbulkan banyak perdebatan. Meskipun pelaku telah melakukan penipuan publik melalui konten yang viral, ia tidak dikenakan sanksi hukum akibat keputusan internal dari majikannya.
Aksi tipu muslihat ini terungkap setelah pihak kepolisian menemukan bahwa N mengikat dirinya sendiri dengan tujuan untuk menguasai uang setoran sayur sebesar Rp9.350.000 dari total Rp10.350.000 milik majikannya. Kapolsek Cisaat, AKP Yanto Sudiarto, menjelaskan bahwa cerita yang terdapat dalam video tersebut adalah sebuah hoaks.
"Hasil penyelidikan kami menunjukkan bahwa kejadian itu tidak benar. Dia berpura-pura seolah dibegal agar bisa menggunakan uang setoran itu untuk membayar utangnya," ungkap AKP Yanto pada Sabtu (31/1).
Ironisnya, meskipun tindakan N telah menimbulkan rasa takut di kalangan masyarakat, ia tidak diproses secara hukum. Pihak majikan, yang merupakan pemilik uang tersebut, memilih untuk memaafkan tindakan karyawannya dan enggan untuk melaporkan kejadian ini secara resmi.
"Selanjutnya, setelah terungkapnya kasus ini, pihak yang memiliki uang tersebut tidak akan membuat laporan karena pelaku adalah karyawannya sendiri sebagai sopir sayur," tambah Yanto.
Aksi sandiwara ini dimulai pada Jumat pagi (30/1), ketika sebuah video viral beredar yang menampilkan seorang korban begal yang terikat. "Dia mengikat dirinya sendiri seolah-olah diikat oleh orang lain, padahal dia melakukannya sendiri. Video itu adalah kebohongan yang ia buat seolah-olah terjadi pembegalan, padahal sebenarnya tidak," jelasnya.
Meskipun kasus ini berakhir dengan damai secara kekeluargaan, secara hukum, tindakan N telah memenuhi unsur pidana yang serius di Indonesia.
Berdasarkan peraturan hukum yang berlaku, penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran bisa dikenakan sanksi berdasarkan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik): Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyebaran informasi palsu (hoaks) yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat. Ancaman pidana bagi pelanggaran ini adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.