Jenazah WNA Australia Dipulangkan Tanpa Jantung dari Bali, Keluarga Bongkar Kejanggalan
Haddow ditemukan meninggal dunia di sebuah vila di Kabupaten Badung pada 26 Mei 2025 dalam kondisi mencurigakan.
Kuasa hukum keluarga WNA Australia asal Queensland, Byron James Dumschat atau Byron Haddow, mengungkap kejanggalan di balik kematian kliennya di Bali. Haddow ditemukan meninggal dunia di sebuah vila di Kabupaten Badung pada 26 Mei 2025 dalam kondisi mencurigakan.
“Byron Haddow ditemukan di kolam renang, dengan hasil otopsi menunjukkan adanya memar, pendarahan, dan trauma di kepala,” ujar Founder Malekat sekaligus kuasa hukum keluarga, Ni Luh Arie Ratna Sukasari, Rabu (24/8).
Ratna menilai temuan medis itu bertentangan dengan penjelasan sederhana bahwa korban hanya ditemukan di kolam. Bahkan, hingga kini belum jelas apakah Haddow meninggal di lokasi kejadian atau di rumah sakit. Kejanggalan semakin mencuat karena saksi-saksi di tempat kejadian tidak segera melaporkan peristiwa tersebut.
Penyelidikan pun baru dilakukan Polres Badung pada 30 Mei 2025, empat hari setelah kematian, dan itu pun setelah desakan keras dari keluarga. Saat itu, diketahui ada tiga saksi warga Australia lain di vila, berinisial BPW, KP, dan JL. Namun ketiganya justru diizinkan meninggalkan Bali tanpa diperiksa.
“Polisi seharusnya meminta bantuan Konsulat Australia untuk mengambil keterangan mereka. Namun hingga kini konsulat belum memberi tanggapan,” tegasnya.
Polisi disebut telah menerima hasil otopsi resmi dari RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah Denpasar. Pemeriksaan luar dilakukan 30 Mei 2025, sementara pemeriksaan dalam pada 4 Juni 2025. Dokter forensik dr. Nola Margaret Gunawan yang menandatangani laporan otopsi juga telah dipanggil penyidik.
Selain itu, keluarga menyoroti adanya transaksi keuangan mencurigakan sebelum kematian Haddow, yang diyakini dapat memberi petunjuk penting mengenai rangkaian peristiwa. Mereka juga meminta rekaman CCTV diperiksa secara forensik agar penyebab kematian bisa terungkap.
Puncak kekecewaan keluarga datang ketika mengetahui bahwa jantung Haddow tidak dipulangkan bersama jenazahnya. Fakta itu baru terungkap setelah jasad tiba di Australia hampir empat minggu kemudian.
“Dengan kata lain, klien kami baru mengetahui organ jantung putranya masih berada di Indonesia tanpa persetujuan keluarga,” ujarnya.
Fakta mengejutkan itu membuat keluarga menilai perlakuan terhadap almarhum sangat tidak manusiawi. Setelah keluarga melayangkan surat keberatan pada 7 Agustus 2025, pihak RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah justru langsung mengatur pemulangan organ tanpa klarifikasi memadai. Keluarga bahkan diminta membayar AUD 700 untuk repatriasi.
Jantung akhirnya dikembalikan ke Queensland pada 11 Agustus 2025, lebih dari dua bulan setelah kematian. Saat ini organ tersebut tengah diuji DNA.
“Keluarga tidak hanya kehilangan anak laki-lakinya, tetapi juga hak atas penjelasan yang jujur dan perlakuan penuh hormat,” kata Ratna.
Ia menegaskan kasus ini menyangkut hukum, etika, dan kemanusiaan. Kuasa hukum mendesak Polres Badung melakukan penyelidikan transparan tanpa intervensi, serta meminta RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah memberikan klarifikasi terbuka terkait prosedur medis, khususnya pengangkatan organ tanpa izin.
Sebelumnya, pemerintah Australia juga telah meminta klarifikasi resmi kepada pemerintah Indonesia terkait kasus ini. Jenazah Haddow, pria 23 tahun, memang dipulangkan ke Australia setelah empat pekan. Namun otopsi kedua di Queensland mengungkap organ jantung tidak ada.
“Mereka (Kemlu Australia) menghubungi kami dan bertanya apakah kami mengetahui bahwa jantungnya ditahan di Bali,” ujar ibu korban, Chantal Haddow, kepada AFP.
“Saya pikir ada sesuatu yang tidak beres. Saya pikir ada sesuatu terjadi padanya sebelum ia berada di kolam renang,” tambahnya.