Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), mengumumkan perkembangan terbaru kasus pencurian barang milik warga negara asing (WNA) di Labuan Bajo. Kasus yang melibatkan dua pemuda ini telah diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice, menandai penghentian proses hukum.
Kepala Satuan (Kasat) Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, menjelaskan bahwa kasus tersebut tidak akan berlanjut ke pengadilan. Keputusan ini diambil setelah adanya permintaan langsung dari korban, seorang WNA berkebangsaan Australia.
Penghentian kasus ini memberikan gambaran baru dalam penanganan tindak pidana ringan, terutama ketika korban memilih jalur non-litigasi. Kedua pelaku kini mendapatkan pembinaan dan wajib lapor di Polres Manggarai Barat, sebagai bagian dari kesepakatan restorative justice tersebut.
Advertisement
Advertisement
Kasus pencurian ini terjadi pada Jumat, 5 September lalu, melibatkan pelaku berinisial MI (18) dan AS (17) yang mencuri barang milik WNA Australia berinisial GSJ (52). Barang-barang tersebut dicuri dari sebuah kapal wisata mewah (yacht) yang sedang berlabuh di Perairan Pulau Komodo, tepatnya di Manta Point.
AKP Dimas menjelaskan bahwa saat kejadian, korban bersama keluarganya sedang melakukan aktivitas snorkeling, meninggalkan kapal yacht tanpa pengawasan. Situasi ini dimanfaatkan oleh kedua pelaku yang merupakan nelayan dari Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.
Setelah menerima laporan dari nakhoda kapal wisata, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. Unit Gakkum Satpolairud Polres Manggarai Barat berhasil mengamankan kedua pelaku di tepi pantai Desa Gorontalo pada Minggu, 7 September, setelah mendapatkan informasi mengenai barang bukti yang dibawa pelaku.
Advertisement
Awalnya, kedua pelaku sempat mengelak dan membantah tuduhan pencurian. Namun, setelah ditunjukkan bukti-bukti konkret yang ditemukan, mereka tidak dapat berkutik dan akhirnya mengakui perbuatan mereka.
Advertisement
AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto menegaskan bahwa proses hukum kasus pencurian ini telah dihentikan. Hal ini dikarenakan adanya permintaan dari korban WNA yang tidak ingin melanjutkan kasus tersebut ke pengadilan.
“Untuk kasus tersebut sudah dilakukan restorative justice dikarenakan permintaan dari korban,” kata AKP Dimas di Labuan Bajo. Ia menambahkan, “Korban juga sudah kembali ke negara asal dan tidak mau melanjutkan kasus ini.”
Keputusan untuk menerapkan restorative justice ini mengubah nasib kedua pelaku. Meskipun sebelumnya terancam hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun berdasarkan Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, kini mereka hanya menjalani pembinaan.
Advertisement
Kedua pelaku saat ini diwajibkan untuk melapor secara berkala di Polres Manggarai Barat. Pendekatan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam mengedepankan keadilan yang berorientasi pada pemulihan, bukan hanya penghukuman.
Advertisement
Dalam penanganan kasus ini, sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Barang-barang tersebut merupakan hasil curian dari kapal yacht milik WNA Australia.
- Tiga buah topi
- Satu unit gitar merek Yamaha
- Satu buah jaket
- Satu buah earphone
- Satu buah kalung platinum
- Dua buah cincin titanium berlapis berlian
- Satu buah senter selam
Selain barang-barang curian, petugas juga mengamankan alat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, yaitu satu buah palu dan satu unit perahu. Namun, beberapa barang bukti lain seperti lampu bawah air dan kamera bawah air diketahui telah dibuang ke laut oleh para pelaku setelah melakukan pencurian.
Advertisement
Sumber: AntaraNews