FOTO:  Momen Tiga WN Australia Digiring dengan Kaki Dirantai Saat Diserahkan ke Kejari Badung

Tiga warga negara Australia resmi diserahkan penyidik Polres Badung kepada Kejaksaan Negeri Badung, Rabu (15/10/2025),

Arie Basuki
Oleh Arie Basuki - Reporter
FOTO:  Momen Tiga WN Australia Digiring dengan Kaki Dirantai Saat Diserahkan ke Kejari Badung
Warga negara Australia yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Darcy Francesco Jenson digiring petugas saat menjalani proses pelimpahan tahap II di Kantor Kejari Badung, Bali, Rabu (15/10/2025). (AFP/ Dicky Bisinglasi)

Tiga warga negara Australia resmi diserahkan penyidik Polres Badung kepada Kejaksaan Negeri Badung dalam proses pelimpahan tahap II kasus pembunuhan berencana di Bali. Ketiganya, yakni Tupou Pasa Midolmore, Coskun Mevlut, dan Darcy Francesco Jenson, tiba di Kantor Kejari Badung pada Rabu (15/10/2025) dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Pelimpahan tahap II mencakup penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini bermula dari peristiwa tragis yang terjadi pada 14 Juni 2025 di wilayah Badung, Bali, yang menewaskan Zivan Radmanovic dan menyebabkan satu warga Australia lainnya, Sanar Ghanim, mengalami luka berat.

Ketiga tersangka diduga kuat terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, para tersangka kini resmi menjadi tahanan kejaksaan dan akan segera menghadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

FOTO:  Momen Tiga WN Australia Digiring dengan Kaki Dirantai Saat Diserahkan ke Kejari Badung
Warga negara Australia yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Darcy Francesco Jenson digiring petugas saat menjalani proses pelimpahan tahap II di Kantor Kejari Badung, Bali, Rabu (15/10/2025). AFP/ Dicky Bisinglasi
FOTO:  Momen Tiga WN Australia Digiring dengan Kaki Dirantai Saat Diserahkan ke Kejari Badung
Warga negara Australia yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Darcy Francesco Jenson digiring petugas saat menjalani proses pelimpahan tahap II di Kantor Kejari Badung, Bali, Rabu (15/10/2025). AFP/ Dicky Bisinglasi
FOTO:  Momen Tiga WN Australia Digiring dengan Kaki Dirantai Saat Diserahkan ke Kejari Badung
Warga negara Australia yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Darcy Francesco Jenson digiring petugas saat menjalani proses pelimpahan tahap II di Kantor Kejari Badung, Bali, Rabu (15/10/2025). AFP/ Dicky Bisinglasi
FOTO:  Momen Tiga WN Australia Digiring dengan Kaki Dirantai Saat Diserahkan ke Kejari Badung
Warga negara Australia yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Darcy Francesco Jenson digiring petugas saat menjalani proses pelimpahan tahap II di Kantor Kejari Badung, Bali, Rabu (15/10/2025). AFP/ Dicky Bisinglasi
FOTO:  Momen Tiga WN Australia Digiring dengan Kaki Dirantai Saat Diserahkan ke Kejari Badung
Warga negara Australia yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Darcy Francesco Jenson digiring petugas saat menjalani proses pelimpahan tahap II di Kantor Kejari Badung, Bali, Rabu (15/10/2025). AFP/ Dicky Bisinglasi
FOTO:  Momen Tiga WN Australia Digiring dengan Kaki Dirantai Saat Diserahkan ke Kejari Badung
Warga negara Australia yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Darcy Francesco Jenson digiring petugas saat menjalani proses pelimpahan tahap II di Kantor Kejari Badung, Bali, Rabu (15/10/2025). AFP/ Dicky Bisinglasi
Rekomendasi