Jaksa Lima Kali Tunda Baca Tuntutan Dukun Aki Cs, Hakim: Kerjanya Apa?
Penundaan sidang untuk kelima kalinya ini membuat Ketua Majelis Hakim Suparna kesal
Penundaan sidang untuk kelima kalinya ini membuat Ketua Majelis Hakim Suparna kesal
Sidang lanjutan kasus pembunuhan berantai oleh Wowon Erawan alias Dukun Aki, Solihin alias Duloh dan Dede Solehudin di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi kembali ditunda, Senin (25/9). Penundaan sidang ini sudah terjadi untuk yang kelima kalinya.
Pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan ini, penuntut jaksa umum Omar Syarif Hidayat mengaku belum selesai menyusun tuntutannya. Dia kembali meminta waktu seminggu untuk menyusun tuntutannya.
"Terhadap para terdakwa tuntutannya belum selesai penyusunan. Masih belum selesai penyusunannya Yang Mulia, Insya Allah minggu depan sudah siap Yang Mulia," kata Omar di hadapan majelis hakim.
Penundaan sidang untuk kelima kalinya ini membuat Ketua Majelis Hakim Suparna kesal. Karena sidang agenda pembacaan tuntutan ini sudah memakan waktu satu bulan lebih.
"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," katanya.
Suparna meminta agar jaksa penuntut umum serius dalam menjalani sidang ini. Karena kasus pembunuhan satu keluarga di Bantargebang, Kota Bekasi ini sempat menyita perhatian publik lantaran sadis dan kejam.
"Tolong ya minggu depan, perkara ini kan tuntutannya sudah ditunda lima kali, tolong yang serius karena ini perkara yang menyita atensi, menarik perhatian massa, saya juga ada perkara lain, tolong jangan ditunda lagi," ungkapnya.
Sidang kasus pembunuhan berantai oleh Dukun Aki Cs ini akan kembali digelar pada Senin (2/10) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Kasus ini terungkap setelah satu keluarga di Bantargebang, Kota Bekasi tewas karena diracun oleh terdakwa pada 12 Januari 2023 lalu. Satu keluarga yang tewas yaitu anak tiri sekaligus istri Wowon, Ai Maimunah dan dua anak Wowon yakni Muhamad Ruswandi serta Ridwan Abdul Muis.
Wowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.
Baca SelengkapnyaKasie di Kelurahan Kelapa Gading Barat ini juga memaksa 100 PPSU lainnya. Mereka pun mengaku tak bisa menolak karena hal itu merupakan perintah atasan.
Baca SelengkapnyaSaking jernihnya, kondisi bawah sungai bisa terlihat
Baca SelengkapnyaTiga senjata api hasil rampasan diamankan dari tangan kelimanya.
Baca SelengkapnyaSejumlah cara bisa diakukan untuk mencegah terbangun dalam kondisi tenggorokan kering dan dahaga.
Baca Selengkapnyawarga di Kaltim dengan suka rela menyerahkan belasan senjata api rakitan ke TNI.
Baca SelengkapnyaBerikut potret Jenderal TNI musnahkan miras hingga senpi dengan kacamata hitamnya.
Baca SelengkapnyaVonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca Selengkapnya