Hakim Keheranan Lihat Dukun Aki, Minta Keringanan Hukuman tapi Senyum & Tertawa: Kayak Enggak Berdosa Gitu Loh
Wowon Erawan alias Dukun Aki, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kecamatan Bantargebang membuat heran seisi ruangan saat sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin (16/10).
Pasalnya dalam sidang tersebut, Wowon menyampaikan permintaan keringanan hukuman sambil tersenyum dan tertawa. Dia meminta keringanan hukuman dengan alasan masih memiliki banyak beban.
"Ya kalau bisa mah jangan, jangan (dihukum mati), dikasih ringan, alasannya masih banyak beban yang mulia," kata Wowon sambil tersenyum di dalam persidangan.
Sikap Wowon yang tersenyum dan tertawa ditanggapi oleh Ketua Majelis Hakim Suparna. Dia seperti keheranan karena terdakwa yang dituntut hukuman mati lalu meminta keringanan hukuman sambil senyum dan tertawa.
"Tapi kok malah senyum-senyum ketawa gitu? Masak minta keringanan (hukuman) senyum-senyum gitu, kayak enggak berdosa gitu loh, ya enggak apa-apa, jadi minta keringanan?" kata Hakim Suparna.
Sementara terdakwa Solihin alias Duloh menyampaikan permintaan keringanan hukuman sambil menangis sesegukan.
Dia meminta maaf dan keringanan hukuman dengan alasan masih memiliki anak dan istri.
"Mohon maaf Yang Mulia atas kesalahan saya yang sebesar-besarnya, saya masih ada anak dan istri," ucap Solihin sambil menangis.
berita untuk kamu.
Sedangkan terdakwa Dede Solehudin juga meminta keringanan hukuman. Dede tampak tegar ketika menyampaikan permintaannya itu ke majelis hakim.
"Saya minta keringanan (hukuman) Yang Mulia, saya menyesal," katanya.
Wowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur. Ketiganya didakwa kasus pembunuhan berencana dan dituntut hukuman mati.
Kasus pembunuhan sadis ini terungkap setelah satu keluarga di Bantargebang, Kota Bekasi tewas karena diracun oleh terdakwa pada 12 Januari 2023 lalu.
Satu keluarga yang tewas yaitu anak tiri sekaligus istri Wowon, Ai Maimunah dan dua anak Wowon yakni Muhamad Ruswandi serta Ridwan Abdul Muis.
- Enriko
Dukun Aki Pembunuh Berantai di Bekasi Minta Maaf di depan hakim
Baca SelengkapnyaBukan karena ularnya yang berukuran raksasa, namun aksi emak-emak di sekitar lokasi yang mencuri perhatian.
Baca SelengkapnyaVonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.
Baca SelengkapnyaKetua Kelompok Tani Desa Pakandangan Sangra, Kecamatan Bluto, mengatakan, hibah alat ini akan sangat bermanfaat bagi kelompoknya.
Baca Selengkapnya"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.
Baca SelengkapnyaAcara ini diikuti Uu bersama warga di pedesaan Sukabumi dengan penuh kehangatan.
Baca SelengkapnyaIbunda korban meminta agar pelaku dihukum seberat - beratnya.
Baca SelengkapnyaSuci meminta agar pria tersebut menjelaskan maksud dan tujuannya membakar sampah di dekat warungnya.
Baca Selengkapnya