Advertisement
Dukun Aki sebelumnya dituntut hukuman mati.
Wowon Erawan alias Dukun Aki, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kecamatan Bantargebang membuat heran seisi ruangan saat sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin (16/10).
Pasalnya dalam sidang tersebut, Wowon menyampaikan permintaan keringanan hukuman sambil tersenyum dan tertawa. Dia meminta keringanan hukuman dengan alasan masih memiliki banyak beban.
Advertisement
Sikap Wowon yang tersenyum dan tertawa ditanggapi oleh Ketua Majelis Hakim Suparna. Dia seperti keheranan karena terdakwa yang dituntut hukuman mati lalu meminta keringanan hukuman sambil senyum dan tertawa.
"Tapi kok malah senyum-senyum ketawa gitu? Masak minta keringanan (hukuman) senyum-senyum gitu, kayak enggak berdosa gitu loh, ya enggak apa-apa, jadi minta keringanan?" kata Hakim Suparna.
Sementara terdakwa Solihin alias Duloh menyampaikan permintaan keringanan hukuman sambil menangis sesegukan.
Dia meminta maaf dan keringanan hukuman dengan alasan masih memiliki anak dan istri.
Advertisement
Advertisement
Sedangkan terdakwa Dede Solehudin juga meminta keringanan hukuman. Dede tampak tegar ketika menyampaikan permintaannya itu ke majelis hakim.
"Saya minta keringanan (hukuman) Yang Mulia, saya menyesal," katanya.
Wowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur. Ketiganya didakwa kasus pembunuhan berencana dan dituntut hukuman mati.
Kasus pembunuhan sadis ini terungkap setelah satu keluarga di Bantargebang, Kota Bekasi tewas karena diracun oleh terdakwa pada 12 Januari 2023 lalu.
Satu keluarga yang tewas yaitu anak tiri sekaligus istri Wowon, Ai Maimunah dan dua anak Wowon yakni Muhamad Ruswandi serta Ridwan Abdul Muis.
Advertisement