Teka teki penemuan tulang belulang di rumah kawasan Meruyung, Limo, Depok beberapa waktu lalu akhirnya terungkap. Korban berjenis kelamin perempuan dan dibunuh oleh suami sirinya. Kini, pelaku telah dicokok polisi.
Pelaku Ahmad Ronny Hasiholan (44) ditangkap tim Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Tambun Selatan, Bekasi, Minggu (8/3). Korban diketahui bernama DH (55). Jasadnya ditemukan di dalam kamar rumahnya di Jalan Tiga Putra, Meruyung, Limo, Depok pada Sabtu (7/3).
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan, korban dan pelaku menikah siri pada 31 Desember 2024 si Kelapanunggal, Bogor.
Resa menjabarkan korban dan pelaku awalnya tinggal di Perumahan Primavera, Kelapanunggal hingga April 2025. Pada April 2025 pasangan ini pindah ke rumah korban di Jalan Tiga Putra, Meruyung, Limo, Depok yang kemudian menjadi lokasi pembunuhan.
"Kemudian pada pertengahan bulan Oktober 2025 korban dengan tersangka bertengkar, hingga korban berteriak-teriak mengusir tersangka," ucap dia dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3).
Kesal karena korban berteriak, pelaku akhirnya menutup mulut istri sirinya. Namun, mendapatkan perlawanan. Pelaku dicakar korban. Kalap, pelaku membalas dengan mencekik korban hingga lemas.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil tali rafia dan mengikat leher korban untuk memastikan korban tewas. Setelah itu jasad korban ditarik ke kamar dan ditutup karpet. "Tersangka menunggu sekitar satu jam memastikan korban sudah tidak bernyawa," ujar Resa.
Setelah itu pelaku mengambil ponsel korban dan kabur dari rumah menggunakan sepeda motor milik korban.
Advertisement
Lima Bulan Kemudian
Mayat korban baru ditemukan lima bulan kemudian. Adalah dua saksi, Lolla dan Ricky, datang ke rumah korban Jumat (6/3) sekitar pukul 23.00 Wib untuk melanjutkan membersihkan rumah.
Keesokan paginya sekitar pukul 09.00 Wib, Ricky yang membersihkan kamar menyingkap karpet di tumpukan pakaian.
"Saksi melihat sepasang kaki manusia yang sudah tinggal tulang dan kulit mengering," jelas Resa.
Advertisement
Saksi Lapor Ketua RT
Temuan itu kemudian dilaporkan ke Ketua RT Sagian Safrudin yang meneruskan laporan ke Polsek Cinere.
Polisi melakukan olah TKP, memeriksa saksi di sekitar lokasi serta menganalisis rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, keberadaan pelaku akhirnya teridentifikasi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sepeda motor Suzuki Address milik korban dan ponsel Infinix milik korban. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.