Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang perdana pembunuhan terhadap Brigadir Esco Faska Rely, anggota polisi di NTB yang ditemukan tewas di kebun belakang rumahnya.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Brigadir Rizka Sintiani yang juga istri Brigadir Esco.
Aksi sadis Brigadir Rizka diungkap jaksa penuntut umum dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Putu Suyoga.
"Ketika korban terbangun dari tidur pada pukul 20.39 Wita, terdakwa masuk ke kamar dan langsung menginjak ulu hati korban hingga terjatuh di lantai," kata Muthmainnah mewakili tim jaksa penuntut umum membacakan dakwaan milik Brigadir Rizka, Selasa (10/2).
Dari penganiayaan pertama tersebut, korban tanpa melakukan perlawanan, kembali mendapat tindakan penganiayaan dari istrinya.
"Terdakwa kemudian menendang pinggang kiri korban sebanyak sekali dan memukul wajah korban berkali-kali," ucap jaksa.
Ni Made Saptini melanjutkan menyebut terdakwa dalam jeda beberapa detik, usai pukul wajah Brigadir Esco, Brigadir Rizka kembali melanjutkan penganiayaan dengan mengambil gunting dan menusuk kaki kiri korban sebanyak tiga kali.
"Korban mencoba menangkis serangan terdakwa, namun dalam posisi tidur (terlentang di kasur), terdakwa kembali menusuk kaki kanan bagian betis dan telapak kaki kanan korban dengan gunting," ujar Made Saptini.
Tidak sampai di situ, Brigadir Rizka lanjut menganiaya suaminya dengan menusuk wajah korban sebanyak tiga kali menggunakan gunting. Namun, tindakan terdakwa berhasil dihalau korban.
"Korban sempat menghindar sehingga mengenai telinga bagian kiri korban dan menusuk telinga kanan. Terdakwa kembali memukul kepala korban dengan benda tumpul pada saat korban di posisi tengkurap," ungkap jaksa.
Ironi. Beberapa saat usai penganiayaan, anak pertama terdakwa dan korban yang berusia 6 tahun melihat ayah kandungnya di kamar sudah dalam kondisi tidak bergerak.
Posisi terdakwa saat itu disebutkan dalam dakwaan mengumpulkan para saksi, yakni Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani yang turut berstatus tersangka pada berkas perkara terpisah, di kamar anak korban.
Kemudian, korban yang sudah dalam kondisi tidak bergerak disebut jaksa diangkat oleh ke empat orang saksi menuju kamar anak korban.
Advertisement
Dakwaan Tak Singgung Penemuan Mayat Korban
Dakwaan jaksa pun berhenti sampai di situ. Perihal keberadaan jenazah korban yang kali pertama ditemukan dengan kondisi leher terjerat tali pada sebatang pohon kecil di kebun kosong belakang rumah, tidak tertuang dalam dakwaan jaksa.
Advertisement
Jeratan Hukum Brigadir Rizka
Melainkan jaksa pada akhir dakwaan membacakan pasal yang diterapkan. Untuk Brigadir Rizka, jaksa menerapkan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan/atau Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 338 KUHP.
Sedangkan, untuk empat terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani, dikenakan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 270 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Seperti dikutip Antara.