Akal Bulus Suami Siri Bunuh Istri di Depok, Mayat Korban Ditaburi Kopi Agar Tak Bau hingga Tulang Belulang

Mayat korban ditemukan setelah lima bulan saat ada yang hendak membersihkan rumah.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Akal Bulus Suami Siri Bunuh Istri di Depok, Mayat Korban Ditaburi Kopi Agar Tak Bau hingga Tulang Belulang
Akal Bulus Suami Siri Bunuh Istri di Depok, Mayat Korban Ditaburi Kopi Agar Tak Bau hingga Tulang Belulang (Merdeka.com)

Ahmad Ronny Hasiholan (ARH), pelaku pembunuhan perempuan berinisial DH (44) di Jalan Tiga Putra, Meruyung, Depok, terancam 15 tahun penjara. ARH disangkakan dengan Pasal 458 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Sebagaimana dimaksud dengan pasal 458 ayat 1 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam jumpa pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (11/3).

ARH sebelumnya ditangkap tim Subdit 3 Resbob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Tambun Selatan, Bekasi, Minggu (8/3).

Jasad DH (44), sebelumnya ditemukan di kamar rumahnya Jalan Tiga Putra, Meruyung, Limo, Depok, pada Sabtu (7/3).

Pelaku ARH menaburkan kopi kepada jasad korban untuk mengelabui atau menutupi aroma akibat pembusukan mayat, yang baru ketahuan setelah lima bulan kemudian.

"Kopi yang ditemukan di TKP memang ditaburkan oleh tersangka untuk mengelabui atau untuk menutupi bau yang ditimbulkan akibat pembusukan mayat," kata Iman.



Iman menjelaskan, korban dan pelaku sempat cekcok sebelum pembunuhan. Korban meminta diceraikan, namun ditolak pelaku.

"Saat kejadian itu korban dan tersangka sedang kondisi bertengkar, dan korban meminta untuk diceraikan," kata Iman dalam konferensi persnya, Rabu (11/3).

Iman mengatakan, emosi pelaku makin memuncak ketika meminta kewajiban suami istri ditolak korban. Hal ini menyebabkan pelaku gelap mata dan membunuh korban.

"Sesaat sebelum kejadian pembunuhan tersebut tersangka sempat meminta kewajiban suami istri kepada korban, namun ditolak sehingga tersangka meluap emosinya dan di luar kendali melakukan pembunuhan tersebut," ujar dia.

Setelah korban dibunuh, pelaku menaburi jasad istrinya tersebut dengan kopi untuk menghilangkan aroma ditimbulkan akibat pembusukan mayat.

"Pengetahuan ini diperoleh oleh tersangka dari tersangka saat bergaul dengan rekannya di tempat pelelangan atau penjualan ikan," ujar Iman.



Kronologi Mayat Ditemukan

Mayat korban baru ditemukan lima bulan kemudian. Dua saksi, Lolla dan Ricky, datang ke rumah korban Jumat (6/3) sekitar pukul 23.00 WIB untuk melanjutkan membersihkan rumah.

Keesokan paginya sekitar pukul 09.00 WIB, Ricky yang membersihkan kamar menyingkap karpet di tumpukan pakaian.

“Saksi melihat sepasang kaki manusia yang sudah tinggal tulang dan kulit mengering,” ujar Iman.

Temuan itu kemudian dilaporkan ke Ketua RT Sagian Safrudin yang meneruskan laporan ke Polsek Cinere.

Polisi melakukan olah TKP, memeriksa saksi di sekitar lokasi serta menganalisis rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, keberadaan pelaku akhirnya teridentifikasi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sepeda motor Suzuki Address milik korban dan ponsel Infinix milik korban. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.



Rekomendasi