Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Dukun Aki Cs Pembunuh Berantai di Bekasi Dituntut Hukuman Mati

Dukun Aki Cs Pembunuh Berantai di Bekasi Dituntut Hukuman Mati

Majelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.

Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi dilakukan Wowon Erawan alias Dukun Aki, Solihin alias Duloh dan Dede Solehudin memasuki babak akhir.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan berantai dilakukan Dukun Aki Cs yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10), beragendakan mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiga terdakwa; Wowon, Duloh dan Dede dihadirkan dalam persidangan tersebut. Dukun Aki Cs mendengarkan tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Omar Syarif Hidayat.

Jaksa meyakini Dukun Aki Cs bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Ketiga terdakwa dikenakan tindak pidana melanggar Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Jaksa meyakini Dukun Aki Cs bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.<br>
Terancam hukuman mati<br>

Terancam hukuman mati

"Memutuskan untuk menyatakan terdakwa pertama Wowon Erawan alias Aki terdakwa kedua Solihin alias Dulloh terdakwa ketiga Muhammad Dede Sholehudin dengan tuntutan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum, Omar Syarif Hidayat di hadapan majelis hakim.

Usai jaksa membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Suparna memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menyusun pleidoi atau pembelaan. Namun saat diberikan kesempatan menyusun pleidoi, Dukun Aki Cs hanya memberikan isyarat menggelengkan kepala.

"Saudara berhak mengajukan pleidoi. Pleidoi bisa saudara yang membuat atau penasihat hukum yang membuat atau sepenuhnya saudara serahkan ke penasihat hukum. Bagaimana Wowon untuk pembelaan? (Wowon geleng kepala), serahkan ke penasihat hukum? (Wowon mengangguk)," kata hakim.

Majelis hakim kemudian memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi. <br>

Majelis hakim kemudian memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.

Sidang kasus pembunuhan satu keluarga secara sadis ini akan kembali dilanjutkan pada Senin (16/10), mendatang dengan agenda pembacaan pleidoi.

Sidang lima kali ditunda

Sidang lanjutan kasus pembunuhan berantai di Pengadilan Negeri Bekasi ini sempat ditunda sebanyak lima kali. Terakhir kali penundaan terjadi pada tahap pembacaan putusan oleh jaksa penuntut umum pada Senin (25/9) kemarin.

Sidang lima kali ditunda
Alasan sidang ditunda

Alasan sidang ditunda

Pada saat itu, jaksa penuntut umum Omar Syarif Hidayat mengaku belum selesai menyusun tuntutannya, sehingga kembali meminta waktu seminggu untuk menyusun tuntutannya.

Wowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur. Ketiganya didakwa kasus pembunuhan berencana.

Kasus ini terungkap setelah satu keluarga di Bantargebang, Kota Bekasi tewas karena diracun oleh terdakwa pada 12 Januari 2023 lalu. Satu keluarga yang tewas yaitu anak tiri sekaligus istri Wowon, Ai Maimunah dan dua anak Wowon yakni Muhamad Ruswandi serta Ridwan Abdul Muis.

Dukun Aki Cs Pembunuh Berantai di Bekasi Dituntut Hukuman Mati

Artikel ini ditulis oleh
Muhamad Agil Aliansyah

Editor Muhamad Agil Aliansyah

Sidang dilanjutkan dua pekan ke depan dengan agenda mendengarkan pleidoi para terdakwa.

Reporter
  • Enriko

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Bikin Ganjar Gelisah, Anies: Kami Fokus Hadirkan Keadilan & Perubahan

Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Bikin Ganjar Gelisah, Anies: Kami Fokus Hadirkan Keadilan & Perubahan

Pihaknya tengah mementingkan bagaimana cara agar agenda yang disusunnya itu dapat terlaksana.

Baca Selengkapnya icon-hand
Mengaku Ada Agenda Lain, Firli Bahuri Tak Hadiri Panggilan Dewas KPK Hari Ini & Janjikan Besok

Mengaku Ada Agenda Lain, Firli Bahuri Tak Hadiri Panggilan Dewas KPK Hari Ini & Janjikan Besok

KPK tidak menjelaskan secara rinci detail kegiatan Firli. Namun mengacu surat panggilan, rencana pemeriksaan juga pada Selasa (14/11) besok.

Baca Selengkapnya icon-hand
Mengusung Tema

Mengusung Tema "Kembul Mumbul", Begini Keseruan Agenda FKY 2023

Acara itu dimeriahkan berbagai agenda yang dipusatkan di Alun-Alun Wates, Kulon Progo.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anies, Ganjar dan Prabowo Batal Hadiri Acara Adu Gagasan BEM UI, Ini Alasannya

Anies, Ganjar dan Prabowo Batal Hadiri Acara Adu Gagasan BEM UI, Ini Alasannya

Ketiga bacapres ternyata sudah memiliki agenda yang tidak dapat ditinggalkan.

Baca Selengkapnya icon-hand
Sempat Mangkir, Airlangga Siap Hadiri Pemeriksaan Kejagung Terkait Kasus Minyak Goreng

Sempat Mangkir, Airlangga Siap Hadiri Pemeriksaan Kejagung Terkait Kasus Minyak Goreng

Agenda pemeriksaan Airlangga dilakukan pada Senin pekan depan setelah sebelumnya mangkir.

Baca Selengkapnya icon-hand
Puan dan Kaesang akan Bertemu, Gibran: Enggak Ada Urusan dengan Saya

Puan dan Kaesang akan Bertemu, Gibran: Enggak Ada Urusan dengan Saya

PSI menyebut pertemuan dengan Puan merupakan awalan sebelum Kaesang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Baca Selengkapnya icon-hand
Bagaimana Orang Zaman Kuno Bangun Tepat Waktu Sebelum Ada Jam Weker? Ini Penjelasan Ahli

Bagaimana Orang Zaman Kuno Bangun Tepat Waktu Sebelum Ada Jam Weker? Ini Penjelasan Ahli

Jam weker ditemukan untuk membantu orang bisa bangun pagi. Namun sebelum jam weker ditemukan, orang zaman kuno punya berbagai cara khusus biar bisa bangun pagi.

Baca Selengkapnya icon-hand