Istana Hormati Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada
Dia enggan berkomentar soal DPR yang menolak untuk mengakomodasi putusan MK.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyampaikan pemerintah menghormati Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024. Pemerintah juga menghormati putusan MK tentang syarat calon usia kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.
"Kalau untuk putusan MK kita harus menghormati. Jadi dari pihak pemerintah menghormati apapun yang menjadi putusan MK," kata Hasan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/8).
"Ada 2 putusan MK kemarin kan dan dua-duanya kita hormati untuk itu. Enggak ada sikap lain selain menghormati putusan MK," sambungnya.
Dia enggan berkomentar soal DPR yang menolak untuk mengakomodasi putusan MK soal syarat usia calon kepala daerah. Hasan menuturkan DPR juga memiliki hak sebagai lembaga legislatif untuk membentuk undang-undang.
"Kayak seperti MK misalnya, juga menjalankan kewenangannya untuk mereview atau membahas permohonan masyarakat yang ingin judicial review, dan mereka sudah mengeluarkan putusan. Tetapi kita juga harus menghormati hak DPR sebagai lembaga legislatif yang punya kewenangan juga membentuk undang-undang," jelasnya.
Hasan pun meminta semua pihak tak berprasangka buruk terkait putusan tersebut. Dia mengatakan masyarakat pun dapat menyaksikan langsung sidang pembahasan RUU Pilkada 2024 melalui media televisi.
"Jadi saya minta jangan berprasangka macam-macam dulu. Kan sidangnya live ya, teman-teman bisa liat live ya, sidang-sidang di DPR itu apakah kemudian mereka mengakomodir keputusan lembaga-lembaga tinggi negara tadi atau tidak? Apakah mereka sejalan dengan keputusan lembaga-lembaga negara tadi atau tidak?" tutur Hasan.