Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana

Istana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana
Massa rasa dari Forum Guru Besar, akademisi, masyarakat sipil, dan aktivis 98 melakukan unjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Mereka menolak revisi UU Pilkada oleh DPR yang akan menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan Nomor 70 Tahun 2024 tentang ambang batas pencalonan di Pilkada Serentak 2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Unjuk rasa terjadi di sejumlah daerah menolak revisi UU Pilkada. Revisi dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus berkaitan ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan batas usia.

Menanggapi unjuk rasa serentak hari ini, Istana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.

"Selama ini, sampai sejauh ini menurut saya tidak ada kekhawatiran apa-apa dari pihak Presiden," kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (22/8).

Hasan menegaskan aksi penyampaian pendapat oleh massa ini tidak membuat Presiden Joko Widodo melakukan perubahan. Termasuk berpindah kantor yang saat ini masih terpusat di Jakarta.

"Saya rasa tidak ada. Tidak ada perubahan yang harus dikhawatirkan soal Presiden berkantor di mana," kata Hasan.

Ia juga menyatakan pemerintah mengikuti aturan yang berlaku soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

Menurut dia, pemerintah dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Selama tidak ada aturan yang baru, kata Hasan, maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi.

Ia mengatakan bahwa DPR RI sudah menyatakan tidak ada pengesahan RUU Pilkada.

Hasan menyampaikan apabila sampai tanggal 27 Agustus 2024 RUU Pilkada tidak disahkan maka DPR akan mengikuti aturan terakhir, yakni putusan Mahkamah Konstitusi.

Rekomendasi