Hakim PN Medan Vonis Mati Wanita Pengendali 100 Kg Sabu, Tiga Rekannya Seumur Hidup
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, termasuk seorang bandar dan pasangan suami istri (pasutri) kurir, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Cut Salmia Ali, wanita asal Kabupaten Langkat, Sumut, yang terbukti menjadi pengendali peredaran narkotika jenis sabu seberat 100 kilogram.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, termasuk seorang bandar dan pasangan suami istri (pasutri) kurir, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Ketua Majelis Hakim, Monita Honeisty boru Sitorus, menyatakan terdakwa Cut Salmia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cut Salmia Ali dengan pidana mati," kata Monita, Rabu (21/1).
Divonis Penjara Seumur Hidup
Sementara di ruang sidang terpisah, terdakwa Zulkifli selaku bandar asal Aceh Timur divonis penjara seumur hidup. Nasib serupa juga dialami pasutri Sudiharto dan Kamalia yang berperan sebagai kurir antarprovinsi. Vonis seumur hidup ini menyelamatkan ketiganya dari tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat merusak generasi bangsa. Tidak ada keadaan yang meringankan," tambah Monita dalam pertimbangannya.
Menanggapi putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan masih berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya (banding).
Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkotika
Seperti dikutip dari dakwaan, perkara ini terungkap setelah Polda Sumut membongkar jaringan narkotika antarprovinsi ini pada April 2025 lalu.
Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi, mulai dari sebuah hotel di Jalan Sei Belutu hingga pengembangan ke Pelabuhan Merak, Banten. Total barang bukti yang diamankan mencapai 100 kg sabu yang disimpan di dalam mobil dan rumah kontrakan.