Fakta Unik: Cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Batam Capai 75%, BPJS-TK Perluas Perlindungan Pekerja Rentan Batam
BPJS Ketenagakerjaan gandeng Pemkot Batam perluas cakupan perlindungan bagi pekerja rentan Batam, setelah sukses mencapai 75% cakupan jaminan sosial. Siapa lagi yang akan terlindungi?
BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) secara proaktif membuka peluang kerja sama baru guna memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja rentan di Kota Batam, Kepulauan Riau. Inisiatif ini bertujuan untuk menjangkau lebih banyak individu yang membutuhkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah strategis ini diambil setelah keberhasilan program perlindungan serupa yang telah berjalan efektif di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Barat, Riau, dan Kepri, Hengki Rosidin, menegaskan komitmen lembaganya pada Sabtu (27/9) di Batam. Ia menyampaikan bahwa setelah sukses melindungi pengemudi daring dan ketua RT/RW, sektor lain akan terus dijajaki. Upaya ini merupakan bagian dari misi besar BPJS-TK untuk memastikan kesejahteraan pekerja.
Pekerja rentan, menurut Hengki, adalah mereka yang memiliki pekerjaan namun penghasilannya hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Mereka seringkali kesulitan membayar premi perlindungan sosial secara mandiri. Oleh karena itu, intervensi dan dukungan dari pemerintah daerah menjadi sangat krusial dalam program ini.
Memperluas Jangkauan Perlindungan Pekerja Rentan Batam
Program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Batam telah mencakup berbagai profesi, mulai dari pengemudi daring, ketua RT/RW, hingga pekerja sosial keagamaan. Hengki Rosidin mengungkapkan bahwa ke depan, potensi perluasan cakupan ke sektor rentan lain seperti juru parkir resmi akan terus dieksplorasi. Hal ini menunjukkan komitmen untuk tidak berhenti pada capaian yang ada.
Setiap perluasan cakupan perlindungan untuk pekerja rentan ini memerlukan regulasi dan persyaratan yang jelas. Hengki menyatakan, "Nantinya tentu akan ada persyaratan dan regulasi yang disusun untuk memperluas cakupan oleh pemerintah kota." Proses ini memastikan bahwa program berjalan sesuai koridor hukum dan tepat sasaran.
Definisi pekerja rentan menjadi kunci dalam program ini, yaitu mereka yang memiliki pekerjaan namun penghasilannya pas-pasan. Kondisi ekonomi ini membuat mereka tidak mampu membayar premi perlindungan sosial secara mandiri. Oleh karena itu, intervensi pemerintah melalui subsidi iuran menjadi esensial untuk menjamin akses mereka terhadap jaminan sosial.
Komitmen dan Pengawasan Ketat Program Jaminan Sosial
BPJS Ketenagakerjaan memastikan setiap program yang dijalankan diawasi secara ketat, baik secara internal maupun eksternal. Pengawasan ini melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menjamin akuntabilitas dan efektivitas program. "Kami ingin memastikan tidak ada kesalahan dalam penerapan program ini, jadi akan selalu diawasi dengan ketat," tegas Hengki.
Pemerintah Kota (Pemkot) Batam telah menunjukkan komitmen nyata dengan mengalokasikan anggaran APBD untuk menanggung iuran. Sebanyak 24.000 pekerja rentan di Batam, termasuk nelayan, petani, penambang pancung, ketua RT/RW, dan kader posyandu, kini telah terlindungi. Alokasi ini menjadi bukti dukungan kuat pemerintah daerah terhadap kesejahteraan masyarakatnya.
Capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Batam telah mencapai 75 persen, angka ini jauh di atas rata-rata nasional yang baru sekitar 60 persen. "Atas capaian ini kami memberikan apresiasi untuk Pemkot Batam. Ini menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja," ujar Hengki. Angka ini menempatkan Batam sebagai salah satu daerah terdepan dalam perlindungan jaminan sosial.
Sumber: AntaraNews