Fakta Mengejutkan! Immanuel Ebenezer Minta Rp3 Miliar Renovasi Rumah di Tengah Skandal Korupsi K3 Kemenaker
Ketua KPK mengungkap Immanuel Ebenezer, tersangka skandal korupsi K3 Kemenaker, sempat meminta Rp3 miliar untuk renovasi rumahnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus dugaan pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), disebut sempat meminta uang sejumlah Rp3 miliar.
Permintaan dana fantastis tersebut, menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, diajukan Immanuel Ebenezer untuk keperluan renovasi rumah pribadinya di Cimanggis, Jawa Barat. Hal ini terungkap setelah IEG mengetahui adanya dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 tersebut.
Immanuel Ebenezer kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya dalam kasus ini. Penahanan dilakukan KPK sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025, sekaligus menjadi momen pencopotannya dari jabatan Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kronologi Permintaan Dana dan Penetapan Tersangka
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa permintaan uang Rp3 miliar oleh Immanuel Ebenezer disampaikan setelah IEG mengetahui adanya dugaan pemerasan dalam kasus sertifikat K3. Dana tersebut secara spesifik disebutkan untuk renovasi rumahnya di kawasan Cimanggis, Jawa Barat.
Meskipun demikian, Setyo Budiyanto menambahkan bahwa KPK tidak menemukan indikasi bahwa renovasi rumah tersebut benar-benar telah dilakukan. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan dan penggunaan dana yang diminta oleh Immanuel Ebenezer terkait skandal korupsi K3 Kemenaker.
Pada Jumat, 22 Agustus, KPK secara resmi menetapkan Immanuel Ebenezer bersama sepuluh individu lainnya sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain uang tunai Rp3 miliar, Immanuel Ebenezer juga disebut menerima satu unit kendaraan roda dua mewah bermerek Ducati. Barang bukti ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan IEG dalam skandal korupsi yang sedang ditangani KPK.
Daftar Tersangka dan Langkah Hukum KPK
Setelah penetapan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Immanuel Ebenezer dan sepuluh tersangka lainnya. Penahanan ini berlaku selama 20 hari pertama, terhitung mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Pada hari yang sama dengan penetapan tersangka dan penahanan, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencopot Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Keputusan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
Kasus skandal korupsi K3 Kemenaker ini melibatkan berbagai pihak dari internal kementerian hingga swasta. Keterlibatan banyak individu menunjukkan adanya jaringan terstruktur dalam dugaan pemerasan sertifikat K3 yang merugikan banyak pihak.
Berikut adalah identitas sebelas tersangka yang terlibat dalam perkara ini berdasarkan informasi yang dihimpun:
- Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
- Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
- Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB)
- Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK)
- Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025 Fahrurozi (FRZ)
- Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
- Sub-Koordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)
- Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)
- Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
- Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG)
Sumber: AntaraNews