Fakta Baru: Tersangka Mutilasi Padang Pariaman Dijerat Pasal Berlapis, Diduga Juga Habisi Dua Wanita Lain
Kasus keji mutilasi di Padang Pariaman memasuki babak baru. Tersangka SJP dijerat pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana, dan terungkap juga membunuh dua wanita lain. Simak selengkapnya!
Polda Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan SJP sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan mutilasi di Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis yang mengancamnya dengan hukuman berat. Proses penyidikan terus bergulir untuk merampungkan berkas perkara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Teddy Fanani, menjelaskan bahwa SJP disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana, Pasal 338 KUHPidana, dan Pasal 64 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi tersangka adalah pidana mati. Ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus kejahatan ini.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 18 saksi untuk dimintai keterangan guna memperkuat bukti. Polisi juga telah menyita berbagai barang bukti penting, termasuk hasil autopsi dan tes DNA dari korban yang ditemukan dalam kondisi tidak utuh. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan setelah lengkap.
Kronologi dan Penetapan Tersangka
Kasus mutilasi ini sempat menggegerkan publik dan media sosial pada Juni lalu, berawal dari penemuan beberapa potongan tubuh manusia di aliran sungai. Penyelidikan mendalam dan intensif akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas korban sebagai Septia Adinda. Identifikasi ini menjadi kunci awal dalam pengungkapan kasus.
Polisi terus melanjutkan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku SJP. Dari hasil pemeriksaan, SJP mengakui motif perbuatannya adalah cemburu dan masalah hutang-piutang. Pengakuan ini memberikan gambaran awal mengenai latar belakang tindakan keji yang dilakukan tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, memastikan bahwa tersangka SJP masih mendekam di sel tahanan Polres. Penahanan ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan tersangka tidak melarikan diri.
Pasal Berlapis dan Fakta Korban Lain
Selain kasus mutilasi Septia Adinda, pemeriksaan lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan. Tersangka SJP juga merupakan pelaku pembunuhan terhadap dua perempuan lain di daerah yang sama sekitar 1,5 tahun lalu. Kedua korban tersebut diidentifikasi bernama Siska Oktavia dan Adek Agustina.
Jasad kedua korban ini dibuang oleh pelaku ke dalam sumur tua setelah dihabisi. Penemuan ini menambah daftar kejahatan yang dilakukan SJP dan menunjukkan pola kekerasan yang sistematis. Polda Sumbar berkomitmen untuk terus mengawal dan mendampingi proses penyidikan yang dilakukan Polres Padang Pariaman.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa kepolisian akan menuntaskan kasus ini demi memperoleh kepastian hukum. Penegakan keadilan bagi korban dan penghukuman pelaku menjadi prioritas utama. Hal ini juga untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Sorotan Akademisi dan Dorongan Keadilan
Akademisi hukum dari Universitas Dharma Andalas (Unidha), Dr. Defika Yufiandra, menyampaikan apresiasi khusus kepada Polisi atas pengungkapan kasus yang cepat. Namun, ia juga mendorong agar keadilan benar-benar ditegakkan dalam kasus yang menimbulkan tiga korban ini. Rasa keadilan harus dirasakan tidak hanya oleh keluarga korban, tetapi juga masyarakat umum.
Defika Yufiandra, yang akrab disapa Adek, menyatakan bahwa perbuatan pelaku sudah di luar batas kewajaran dan tidak manusiawi. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus mampu mewakili rasa keadilan ini melalui penyidik kepolisian dalam penerapan pasal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menuntut, dan majelis hakim ketika memutus perkara di pengadilan.
Sebagai putra daerah Pariaman, Adek juga meminta kasus ini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah dan lembaga terkait. Ia menyoroti bahwa kasus serupa pernah terjadi sebelumnya, seperti kasus Nia penjual gorengan, yang seharusnya menjadi pelajaran. Pemerintah perlu mengkaji perkembangan masyarakat, faktor penyebab kejahatan, dan kemungkinan keterkaitan dengan perilaku negatif lain seperti penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, Adek menekankan pentingnya peran lembaga adat dan lembaga masyarakat dalam menciptakan masyarakat yang bermoral serta menjaga keamanan dan ketertiban. Fungsi lembaga-lembaga ini harus dimaksimalkan untuk mencegah terulangnya kasus-kasus keji semacam ini di masa depan.
Sumber: AntaraNews