DPRD Kota Cirebon Dorong Solusi Piutang PBB-P2 Kota Cirebon Demi Optimalkan PAD
DPRD Kota Cirebon aktif membantu pemerintah daerah mencari solusi penyelesaian piutang PBB-P2 Kota Cirebon yang mencapai puluhan miliar rupiah, demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat fiskal daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon, Jawa Barat, menunjukkan komitmennya untuk membantu pemerintah daerah (pemda) dalam menyelesaikan masalah piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Upaya ini bertujuan agar piutang tersebut dapat dioptimalkan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan. Langkah strategis ini diambil mengingat pentingnya peningkatan kapasitas fiskal daerah untuk pembiayaan pembangunan.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, menyatakan bahwa pembahasan mengenai solusi penyelesaian piutang PBB-P2 Kota Cirebon akan segera dilakukan di Badan Anggaran (Banggar). Pembahasan ini akan melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk merumuskan strategi penagihan yang efektif. Inisiatif DPRD ini mencerminkan dukungan legislatif terhadap upaya eksekutif dalam mengelola keuangan daerah.
Sebelum melangkah lebih jauh, DPRD akan mendalami data piutang secara menyeluruh guna memastikan besaran nilai yang masih berpotensi untuk ditagihkan kepada wajib pajak. Pendalaman data ini krusial untuk mengidentifikasi piutang murni dan memisahkan piutang limpahan yang mungkin tidak lagi relevan. Dengan data yang akurat, diharapkan upaya penagihan dapat lebih terarah dan efisien.
Pendalaman Data dan Potensi Piutang PBB-P2 Kota Cirebon
Berdasarkan data awal yang diterima, nilai piutang PBB-P2 Kota Cirebon diperkirakan mencapai sekitar Rp100 miliar. Namun, Andrie Sulistio menjelaskan bahwa sekitar 20 persen dari jumlah tersebut merupakan piutang limpahan dari periode sebelumnya. Oleh karena itu, nilai piutang PBB-P2 murni yang masih berpotensi ditagih diperkirakan sekitar Rp80 miliar.
Andrie menekankan pentingnya pendalaman data lebih lanjut untuk mengetahui potensi piutang yang masih bisa dioptimalkan penagihannya. Piutang ini diduga berasal dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang telah diterbitkan namun belum dilunasi oleh wajib pajak. Verifikasi data akan membantu mengidentifikasi wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
Selain itu, terdapat kemungkinan objek pajak telah beralih kepemilikan sehingga memerlukan penelusuran lebih lanjut. Proses ini penting untuk memastikan bahwa penagihan dilakukan kepada pihak yang bertanggung jawab. Penyelesaian piutang yang akurat akan memperkuat kapasitas fiskal daerah di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat.
Strategi Optimalisasi Penerimaan dan Peran APH
DPRD Kota Cirebon tidak hanya fokus pada penyelesaian piutang lama, tetapi juga mendorong optimalisasi penerimaan PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kedua jenis pajak ini merupakan sumber utama penerimaan pajak daerah yang vital bagi pembangunan. Peningkatan efektivitas penagihan diharapkan dapat mendongkrak pendapatan daerah secara signifikan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah, mengusulkan agar pemerintah daerah mempertimbangkan kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH). Usulan ini diajukan apabila pendekatan persuasif yang selama ini dilakukan belum mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Keterlibatan APH diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong wajib pajak untuk segera melunasi kewajibannya.
Handarujati berharap bahwa dengan adanya opsi kerja sama dengan APH, wajib pajak yang selama ini belum memenuhi kewajibannya bisa lebih patuh. Langkah ini merupakan upaya terakhir setelah pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil optimal. Tujuannya adalah memastikan keadilan dalam pembayaran pajak dan keberlangsungan pembangunan daerah.
Respon Pemda dan Pendekatan Persuasif Berkelanjutan
Menanggapi usulan tersebut, Wali Kota Cirebon Effendi Edo menyatakan bahwa pemerintah kota saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif. Pemda aktif mengundang para wajib pajak untuk diberikan sosialisasi dan edukasi mengenai kewajiban pembayaran PBB-P2. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak secara sukarela.
Edo menjelaskan bahwa pihaknya akan melihat terlebih dahulu hasil dari pendekatan persuasif yang sedang berjalan. Para wajib pajak telah diundang untuk mengikuti sesi sosialisasi dan edukasi tersebut. Evaluasi terhadap efektivitas metode ini akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya.
Wali Kota menegaskan bahwa jika cara persuasif tersebut belum efektif dalam menyelesaikan masalah piutang PBB-P2 Kota Cirebon, maka opsi kerja sama dengan APH akan dipertimbangkan. Keputusan ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menagih piutang pajak demi kepentingan pembangunan kota. Prioritas utama tetap pada pendekatan yang humanis dan edukatif.
Sumber: AntaraNews