DPD RI Apresiasi Pemkab Mabar Tuntaskan Sertifikasi Lahan Translok Nggorang
DPD RI memberikan apresiasi tinggi kepada Pemkab Manggarai Barat atas komitmennya menuntaskan sertifikasi lahan Translok Nggorang yang telah berlarut-larut, menjanjikan solusi segera bagi warga.
Badan Anggaran Dewan Perwakilan Daerah (BA-DPD) RI baru-baru ini menyatakan apresiasi tinggi terhadap Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar). Apresiasi ini diberikan atas komitmen Pemkab Mabar dalam menyelesaikan persoalan sertifikasi lahan yang dihadapi oleh sejumlah warga di transmigrasi lokal (translok) Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Nggorang, Labuan Bajo.
Wakil Ketua BA-DPD RI, Abdul Hakim, menyampaikan hal tersebut usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Kamis. Pertemuan penting ini melibatkan BA-DPD RI, Pemkab Manggarai Barat, serta perwakilan warga Translok UPT Nggorang untuk mencari solusi konkret.
Persoalan yang menjadi fokus utama diskusi adalah terkait 65 sertifikat lahan yang belum terselesaikan serta isu Hak Pakai Lahan (HPL) transmigrasi seluas 3.600 hektare. DPD RI berkomitmen penuh untuk mengawal penyelesaian masalah ini agar tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Komitmen DPD RI dan Pemkab Mabar dalam Penyelesaian Masalah Lahan
Abdul Hakim menegaskan bahwa DPD RI sangat mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil oleh Bupati Manggarai Barat beserta jajarannya. "Luar biasa, kita apresiasi bupati dan seluruh jajarannya yang telah mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan ini," ujar Abdul Hakim.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa Menteri Transmigrasi telah berjanji untuk menuntaskan persoalan ini. Penyelesaian diharapkan dapat dilakukan selambat-lambatnya pada akhir November atau awal Desember tahun ini, memberikan harapan baru bagi warga terdampak sertifikasi lahan Translok Nggorang.
DPD RI berharap agar seluruh persoalan dapat segera diselesaikan secara menyeluruh dan tuntas. Mereka juga berkomitmen untuk terus bersama pemerintah daerah mengawal proses ini hingga masyarakat mendapatkan hak-haknya. "Mudah-mudahan masyarakat dapat memahami proses yang sedang diupayakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat," tambah Hakim.
Sebagai perwakilan daerah, DPD RI ingin memastikan bahwa pemerintah sungguh-sungguh dalam menyelesaikan isu sertifikasi lahan Translok Nggorang ini. Hal ini menunjukkan keseriusan berbagai pihak untuk memberikan keadilan bagi warga transmigran.
Kronologi dan Upaya Pemkab Mabar Menuntaskan Polemik HPL
Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, menyampaikan apresiasinya atas kunjungan dan perhatian anggota DPD RI. Ia menjelaskan kronologi persoalan tanah ini bermula pada tahun 1990, ketika masyarakat dari lima desa menyerahkan hamparan tanah di Kecamatan Komodo kepada Pemkab Manggarai Barat untuk peruntukan irigasi.
Pada tahun 1993, peruntukan tanah tersebut diubah oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur menjadi kawasan transmigrasi. Perubahan ini kemudian diikuti dengan penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) seluas 3.600 hektare pada tahun 1997. Namun, masalah muncul saat penempatan pekarangan tidak sesuai dengan nomor lot, yang baru diketahui pada tahun 2012.
Edistasius Endi mengakui bahwa penanganan persoalan ini sempat stagnan. "Dalam kurun 2012 hingga 2020, sepertinya pemerintah tidak bersungguh-sungguh menuntaskannya,” ucap Bupati. Pemkab Manggarai Barat baru mulai serius mengatasi persoalan sertifikasi lahan Translok Nggorang ini sejak tahun 2021.
Titik kunci permasalahan terletak pada polemik perubahan peruntukan dari irigasi menjadi HPL secara keseluruhan. Bupati berharap dengan kehadiran Menteri Transmigrasi di lokasi, proses pencabutan atau pelepasan HPL dapat segera ditandatangani, yang merupakan kerinduan masyarakat dan pemerintah daerah untuk penyelesaian sertifikasi lahan Translok Nggorang.
Sumber: AntaraNews