Fakta Unik: Lahan Eks-HGU Kini Jadi Rebutan, Badan Bank Tanah Pastikan Pengelolaan Adil di Sulawesi Tengah

Badan Bank Tanah menegaskan komitmennya mengelola lahan eks-HGU di Sulawesi Tengah secara adil, menyeimbangkan pembangunan dan hak masyarakat. Simak bagaimana program reforma agraria ini akan diterapkan!

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta Unik: Lahan Eks-HGU Kini Jadi Rebutan, Badan Bank Tanah Pastikan Pengelolaan Adil di Sulawesi Tengah
Badan Bank Tanah menegaskan komitmennya mengelola lahan eks-HGU di Sulawesi Tengah secara adil, menyeimbangkan pembangunan dan hak masyarakat. Simak bagaimana program reforma agraria ini akan diterapkan! (Merdeka.com)

Badan Bank Tanah (BBT) baru-baru ini menegaskan komitmennya untuk mengelola lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) secara adil dan berimbang. Komitmen ini disampaikan dalam audiensi dengan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, di Kantor Gubernur Sulteng. Tujuannya adalah mendukung pembangunan daerah sekaligus melindungi hak masyarakat penerima manfaat reforma agraria.

Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha BBT, Hakiki Sudrajat, menekankan bahwa kehadiran lembaganya adalah sebagai solusi. BBT berupaya mencari jalan tengah antara kepentingan pembangunan dan kebutuhan masyarakat. Hal ini penting mengingat potensi besar lahan eks-HGU di Sulawesi Tengah.

Program reforma agraria menjadi fokus utama dalam pengelolaan lahan ini. BBT telah menyiapkan 1.550 hektare lahan di Lembah Napu, Poso, Sulawesi Tengah, untuk program tersebut. Masyarakat yang sudah menempati lahan akan diperhatikan melalui pemberian sertifikat hak pakai.

Badan Bank Tanah: Solusi Keseimbangan Pembangunan dan Masyarakat

Hakiki Sudrajat menyatakan bahwa Badan Bank Tanah tidak hanya berfungsi sebagai pengelola aset negara. Lebih dari itu, lembaga ini juga berperan sebagai pencari solusi yang adil bagi semua pihak. Mereka ingin hadir sebagai penengah yang mampu menjembatani berbagai kepentingan.

Masyarakat yang sudah ada di dalam lahan eks-HGU akan tetap diperhatikan melalui program reforma agraria di atas hak pengelolaan lahan (HPL) Badan Bank Tanah. Sementara itu, pemerintah daerah juga dapat memanfaatkan lahan yang sesuai untuk kepentingan umum. Ini menunjukkan komitmen BBT untuk memastikan semua pihak mendapatkan keuntungan dari pengelolaan lahan.

Badan Bank Tanah menegaskan komitmennya untuk menjadi solusi dalam pengelolaan lahan eks-HGU di Sulawesi Tengah. Mereka berupaya menciptakan kondisi di mana pembangunan dapat berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak masyarakat.

Reforma Agraria di Sulawesi Tengah: Harapan Baru bagi Warga

Program reforma agraria yang diterapkan di Lembah Napu, Poso, Sulawesi Tengah, akan memberikan sertifikat hak pakai kepada masyarakat selama 10 tahun. Setelah periode tersebut, sertifikat ini berpotensi untuk ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik, memberikan kepastian hukum jangka panjang.

Keberhasilan serupa sudah dicatatkan oleh Badan Bank Tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Kamis (25/9) lalu. Di sana, sertifikat hak pakai telah diserahkan kepada 23 subjek reforma agraria tahap I. Hakiki berharap kesuksesan tersebut juga dapat diimplementasikan di Sulawesi Tengah.

Oleh karena itu, Badan Bank Tanah sangat berharap dukungan dari Gubernur Sulawesi Tengah untuk pelaksanaan program reforma agraria ini. Lahan sudah disiapkan, dan untuk penentuan subjek serta ketentuan lainnya, BBT akan memperhatikan arahan dari TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) gubernur dan daerah.

Dukungan Pemerintah Daerah dan Potensi Lahan Eks-HGU

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menjelaskan bahwa lahan-lahan eks-HGU di wilayahnya menyimpan potensi besar untuk pembangunan. Dahulu, masyarakat tidak terlalu meminati lahan tersebut karena dianggap kurang bernilai, namun kini kondisi tersebut berbalik. Lahan eks-HGU, bahkan yang berada di dataran tinggi sekalipun, justru menjadi rebutan karena semakin terbatasnya ruang kelola tanah.

Anwar Hafid menekankan pentingnya kebijaksanaan dalam mengelola situasi ini. Banyak masyarakat yang sudah lama tinggal di lahan eks-HGU, dan pemerintah daerah ingin mereka tetap merasa aman serta memiliki kepastian hukum. Oleh karena itu, ia berharap kerja sama dengan Badan Bank Tanah dapat memberi solusi yang adil.

Pada audiensi yang turut dihadiri perwakilan masyarakat dari Lembah Napu, Poso, Gubernur Anwar memastikan bahwa kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah dapat berjalan beriringan. Ia percaya bahwa komunikasi yang baik akan membawa ketenangan bagi semua pihak.

“Kalau sesama negara, kita pasti bisa duduk bersama,” kata Anwar. “Saya percaya dengan komunikasi yang baik, semua pihak bisa tenang, masyarakat tidak perlu khawatir, dan pembangunan tetap berjalan.”

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi