DJP Wajibkan 27 Lembaga Laporkan Transaksi Kartu Kredit, Jamin Keamanan Data Nasabah
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan 27 bank dan lembaga penyedia kartu kredit untuk melaporkan transaksi, sekaligus memastikan kerahasiaan dan keamanan data nasabah sesuai regulasi terbaru terkait Kewajiban Laporan Transaksi Kartu Kredit DJP.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan 27 bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit untuk melaporkan data transaksi. Kebijakan ini bertujuan untuk memperbarui jenis dan penyampaian data terkait perpajakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026.
Meskipun ada kewajiban pelaporan data, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kerahasiaan data nasabah akan tetap terjamin. DJP memastikan perlindungan data sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi perpajakan sekaligus memperkuat pengawasan, tanpa mengesampingkan aspek keamanan dan privasi data. Laporan pertama dari lembaga terkait diharapkan paling lambat pada Maret 2027.
DJP Pastikan Keamanan dan Kerahasiaan Data Transaksi Kartu Kredit
Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, memberikan jaminan penuh atas kerahasiaan data nasabah kartu kredit yang akan dilaporkan. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan data perpajakan telah sesuai dengan Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang secara tegas mengatur kerahasiaan wajib pajak. "Sudah pasti sesuai dengan Pasal 34 terkait kerahasiaan wajib pajak. Itu memang sudah menjadi roh kami dan tertanam dalam sistem kami,” ujar Bimo kepada wartawan di Kantor Pusat DJP, Jakarta.
Untuk memperkuat jaminan tersebut, DJP telah melakukan peninjauan manajemen kerahasiaan data dengan melibatkan berbagai lembaga terkait. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turut mereviu aspek perlindungan data pribadi dalam sistem DJP. Ini menunjukkan komitmen DJP terhadap standar keamanan data yang tinggi.
Selain itu, DJP juga berkoordinasi erat dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menguji kedaulatan dan keamanan data serta sistem perpajakan. Keterlibatan lembaga independen lain yang memiliki kapasitas pengujian keamanan siber juga menjadi bagian dari upaya ini. “Jadi, kami menjamin kedaulatan dan keamanannya,” kata Bimo, menegaskan bahwa DJP serius dalam menjaga integritas data.
Peraturan Baru PMK 8/2026 Perluas Kewajiban Pelaporan Data
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan pembaruan signifikan terkait jenis dan penyampaian data serta informasi perpajakan. Salah satu poin krusial dalam PMK ini adalah perluasan instansi yang diwajibkan untuk melaporkan data perpajakan kepada DJP.
Pasal 1 ayat (1) PMK 8 Tahun 2026 secara eksplisit menyatakan bahwa "Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP." Ketentuan ini memperjelas cakupan pihak-pihak yang memiliki kewajiban pelaporan, termasuk penyelenggara kartu kredit.
Lampiran PMK 8 Tahun 2026 secara spesifik menetapkan 27 bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit sebagai pihak yang wajib memberikan laporan. Data yang harus disampaikan mencakup penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit, baik dari sisi penerbit (issuer) maupun pengakuisisi (acquirer). Ini termasuk identitas bank atau lembaga, nama dan identitas merchant, tahun settlement transaksi, total transaksi settlement, hingga total transaksi yang dibatalkan.
Penyampaian laporan ini akan dilakukan secara tahunan. Laporan pertama kali paling lambat harus disampaikan pada Maret 2027. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai aktivitas ekonomi dan mendukung upaya peningkatan kepatuhan pajak di Indonesia.
Daftar 27 Bank dan Lembaga yang Wajib Melaporkan Transaksi
Berikut adalah daftar 27 bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit yang diwajibkan untuk melaporkan data transaksi kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan PMK Nomor 8 Tahun 2026:
Kewajiban ini berlaku untuk semua entitas yang tercantum, memastikan bahwa seluruh ekosistem transaksi kartu kredit berkontribusi pada data perpajakan nasional. DJP akan terus memantau kepatuhan pelaporan untuk mendukung sistem perpajakan yang adil dan transparan.
Sumber: AntaraNews