Dewas KPK Tindak Lanjuti Laporan Kubu Hasto soal Dugaan Pelanggaran Etik AKBP Rossa
Dewas KPK menindaklanjuti laporan tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terhadap penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti karena diduga melanggar etik.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menindaklanjuti laporan tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terhadap penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti karena diduga melanggar etik. Dewas KPK juga telah meminta klarifikasi dari kubu Hasto perihal laporannya itu.
"Benar karena ada pengaduan ditujukan pada Dewas, tentu kami tindak lanjutt beserta bukti-bukti sehubungan dengan aduan tersebut," kata Anggota Dewas KPK, Gusrizal saat dikonfirmasi, Selasa (29/4).
Pada saat diminta klarifikasi, kubu Hasto menjelaskan dugaan pelanggaran etik Rossa karena melakukan penyitaan handphone dan catatan milik Sekjen PDIP itu. Namun sejumlah bukti belum diterima oleh Dewas KPK.
"Nanti akan ditambah bukti-bukti," ucap dia.
Lebih lanjut, Gusrizal menyampaikan akan meminta keterangan dari Rossa sendiri dari aduan tersebut. Hanya saja, Dewas KPK tidak merinci kapan Rossa bakal dimintai keterangan.
Dua Laporan AKBP Rossa
Sementara itu, Tim kuasa hukum Hasto, Johanes Tobing mengatakan, Rossa diduga menyalahgunakan wewenang saat melakukan penggeledahan terhadap Kusnadi, asisten pribadi Hasto. Dia menyebut penyitaan dilakukan terhadap barang-barang yang tidak berkaitan dengan perkara Harun Masiku.
"Bahwa disita digeledah barang-barang milik Kusnadi yang tidak ada urusannya dengan perkara Harun Masiku, terhadap saudara Hasto Kristianto barang-barang milik partai yang disita oleh penyidik KPK, disitu ada handphone sekretariat yang dipakai untuk harian-harian operasional terus kemudian ada buku catatan penting dari arahan-arahan Ibu Ketua Umum itu buku rahasia partai," kata Tobing.
Dia menambahkan, penggeledahan dilakukan saat Kusnadi dipanggil ke KPK oleh Rossa atas nama Hasto. Namun, di tengah jalan, penyitaan justru dilakukan oleh penyidik.
"Buku milik partai itu arahan-arahan Ketua Umum terkait soal Pilkada saat itu, terkait soal Pilpres saat itu (2019)," jelasnya.
Kuasa hukum Hasto juga mempersoalkan tindakan Rossa yang membuat berita acara pemeriksaan terhadap Kusnadi, padahal menurutnya Kusnadi tidak berkaitan langsung dengan kasus suap Harun Masiku.
Mereka bahkan meminta majelis hakim agar barang bukti berupa uang yang telah disita dikembalikan, karena dinilai tidak relevan dengan perkara.
Rossa diketahui telah dua kali dilaporkan ke Dewas KPK oleh kubu PDIP. Laporan pertama berkaitan dengan penyitaan handphone milik Hasto saat ia tengah menjalani pemeriksaan soal Harun Masiku. Penyitaan dilakukan melalui Kusnadi yang menunggu Hasto di lobi gedung KPK.
Laporan kedua menyangkut penggeledahan rumah advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 13 Juli. Rossa dituding melakukan penggeledahan secara tidak manusiawi, karena saat itu di rumah terdapat istri dan anak Donny, salah satunya masih berusia sembilan bulan.