Kuasa Hukum Hasto Laporkan Penyidik KPK: Soroti Dugaan Pelanggaran Etik dan Penyitaan Buku Rahasia Partai

Kuasa hukum Hasto juga mempersoalkan tindakan Rossa yang membuat berita acara pemeriksaan terhadap Kusnadi.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Kuasa Hukum Hasto Laporkan Penyidik KPK: Soroti Dugaan Pelanggaran Etik dan Penyitaan Buku Rahasia Partai
Kuasa hukum Hasto, Johanes Tobing (Merdeka.com)

Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mendatangi Gedung Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (29/4). Kehadiran mereka untuk memenuhi undangan dari Dewas setelah sebelumnya melaporkan penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, atas dugaan pelanggaran etik.

Kuasa hukum Hasto, Johanes Tobing mengatakan, Rossa diduga menyalahgunakan wewenang saat melakukan penggeledahan terhadap Kusnadi, asisten pribadi Hasto. Ia menyebut penyitaan dilakukan terhadap barang-barang yang tidak berkaitan dengan perkara Harun Masiku.

"Bahwa disita digeledah barang-barang milik Kusnadi yang tidak ada urusannya dengan perkara Harun Masiku, terhadap saudara Hasto Kristianto barang-barang milik partai yang disita oleh penyidik KPK, disitu ada handphone sekretariat yang dipakai untuk harian-harian operasional terus kemudian ada buku catatan penting dari arahan-arahan Ibu Ketua Umum itu buku rahasia partai," kata Tobing.

Dia menambahkan, penggeledahan dilakukan saat Kusnadi dipanggil ke KPK oleh Rossa atas nama Hasto. Namun, di tengah jalan, penyitaan justru dilakukan oleh penyidik.

"Buku milik partai itu arahan-arahan Ketua Umum terkait soal Pilkada saat itu, terkait soal Pilpres saat itu (2019)," jelasnya.

Berita Acara Pemeriksaan Dinilai Sepihak

Kuasa hukum Hasto juga mempersoalkan tindakan Rossa yang membuat berita acara pemeriksaan terhadap Kusnadi, padahal menurutnya Kusnadi tidak berkaitan langsung dengan kasus suap Harun Masiku.

Mereka bahkan meminta majelis hakim agar barang bukti berupa uang yang telah disita dikembalikan, karena dinilai tidak relevan dengan perkara.

Rossa diketahui telah dua kali dilaporkan ke Dewas KPK oleh kubu PDIP. Laporan pertama berkaitan dengan penyitaan handphone milik Hasto saat ia tengah menjalani pemeriksaan soal Harun Masiku. Penyitaan dilakukan melalui Kusnadi yang menunggu Hasto di lobi gedung KPK.

Laporan kedua menyangkut penggeledahan rumah advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 13 Juli. Rossa dituding melakukan penggeledahan secara tidak manusiawi, karena saat itu di rumah terdapat istri dan anak Donny, salah satunya masih berusia sembilan bulan.

Rekomendasi